KarimuNesia.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting melalui media sosial dan juga toko online.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujarnya kwpada awak media senin (24/11/2025)
Meutya menjelaskan, setiap langkah yang diambil kementeriannya akan selalu sejalan dengan aturan besar yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital adalah memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif, khususnya dalam ruang digital.
Terkait mekanisme pengawasan dan pelarangan thrifting di media sosial, mantan Ketua Komisi I DPR itu menyebut bahwa teknisnya akan diatur lebih lanjut.
Pemerintah, kata dia, akan menyusun mekanisme pengawasan di ranah digital berikut tahapan-tahapan pelaksanaannya agar kebijakan dapat berjalan optimal.
Dengan dukungan Menkomdigi, pelarangan thrifting di platform digital diperkirakan akan segera diikuti dengan regulasi teknis serta pemantauan yang lebih ketat di berbagai kanal media sosial.
Peredaran Barang Bekas dan Selundupan Masih Marak di Batam, Dijual di Pasar hingga Live Facebook
Aktivitas jual beli pakaian bekas (thrifting) dan barang-barang selundupan ilegal masih marak terjadi di Kota Batam. Penjualan dilakukan secara terbuka, baik di pasar resmi, pasar kaget, hingga melalui siaran langsung (live) di platform media sosial Facebook.
Pantauan di sejumlah lokasi menunjukkan para pedagang menjajakan baju dan barang bekas impor secara terang-terangan di lapak kaki lima. Produk-produk tersebut diduga kuat merupakan barang masuk tanpa prosedur kepabeanan yang sah.
Tak hanya di pasar fisik, penjualan barang selundupan juga semakin meluas ke ranah digital.
Banyak akun Facebook melakukan live streaming setiap hari untuk menawarkan pakaian bekas, aksesori, hingga barang elektronik dari luar negeri dengan harga murah.
Transaksi bahkan difasilitasi melalui sistem COD (Cash on Delivery) untuk menarik lebih banyak pembeli.
Praktik ini menyalahi aturan, mengingat impor pakaian bekas dilarang di Indonesia karena dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri serta berpotensi membawa risiko kesehatan.
Barang selundupan lain seperti peralatan elektronik atau produk kecantikan tanpa sertifikasi juga dapat membahayakan pengguna.
Seorang warga Batam menyebut penjualan barang bekas ilegal semakin tak terkendali. “Setiap hari lewat live Facebook, ramai sekali. Di pasar juga banyak yang jual terbuka. Padahal itu barang ilegal,” ujarnya kepada btm.co.id Selasa (25/11/2025)
Hingga saat ini, belum terlihat tindakan tegas yang signifikan terhadap penjualan pakaian thrifting dan perkataan bwkas yang beredar di kota Batam. pasar resmi hingga pasar kaget masih leluasa menjual barang – barang yang jelas dilarang oleh negara. (*)












Komentar