PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan informasi mengenai aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kabupaten Karimun. Perusahaan menegaskan, seluruh operasional dijalankan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku.(Foto: Izar)

PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan informasi mengenai aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kabupaten Karimun. Perusahaan menegaskan, seluruh operasional dijalankan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku.(Foto: Izar)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan informasi mengenai aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kabupaten Karimun.

Perusahaan menegaskan, seluruh operasional dijalankan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku.

Manajer Operasional PT KHS, J. Triyono, menyatakan, perusahaan tidak hanya mengejar target operasional, tetapi juga memprioritaskan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap tahapan kerja, mulai dari penyimpanan hingga pengangkutan, telah dirancang agar sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Hukum, Kapolres Karimun Baru Targetkan Percepatan Penanganan Perkara

“Seluruh kegiatan operasional kami mengacu pada aturan pengelolaan limbah B3. Kami memastikan proses dari hulu ke hilir dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Triyono pada Kamis (14/5/2026).

Dalam keterangannya, PT KHS menekankan bahwa, aktivitas mereka berlandaskan payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Selain patuh pada regulasi pusat, Triyono memastikan bahwa di lapangan, PT KHS selalu bersinergi dengan otoritas setempat.

BACA JUGA:  DPRD Karimun Murka, PT MPK Diduga Lakukan Pungli, Uang Harus Dikembalikan

“Proses bongkar muat senantiasa berada di bawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta koordinasi instansi terkait untuk memastikan izin muatan barang terpenuhi,” pungkasnya.

Edukasi publik dan integritas Informasi

Sebagai sosok yang juga berpengalaman di dunia jurnalistik selama tujuh tahun, Triyono mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi.

Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta dan data, agar tidak terjadi distorsi yang dapat menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di tengah masyarakat

BACA JUGA:  Popda X Kepri 2026 Resmi Dimulai di Karimun, Geliat Prestasi Atlet Muda dan Penggerak Ekonomi Daerah

“Pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan sangat penting. Kami terbuka untuk koordinasi demi transparansi informasi, sehingga publik mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pengelolaan limbah B3 yang sesuai prosedur,” imbuhnya.

Klarifikasi ini kata Triyono menegaskan bahwa, keberadaan industri di Karimun harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, melalui penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang transparan.

“Keberadaan industri di Karimun harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, melalui penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang transparan,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis
Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:15 WIB

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Berita Terbaru