PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan informasi mengenai aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kabupaten Karimun. Perusahaan menegaskan, seluruh operasional dijalankan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku.(Foto: Izar)

PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan informasi mengenai aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kabupaten Karimun. Perusahaan menegaskan, seluruh operasional dijalankan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku.(Foto: Izar)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan informasi mengenai aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kabupaten Karimun.

Perusahaan menegaskan, seluruh operasional dijalankan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku.

Manajer Operasional PT KHS, J. Triyono, menyatakan, perusahaan tidak hanya mengejar target operasional, tetapi juga memprioritaskan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap tahapan kerja, mulai dari penyimpanan hingga pengangkutan, telah dirancang agar sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku.

BACA JUGA:  Surat Penolakan Misterius, Tridaya Group Ungkap Dalang Konflik Tambang Pasir di Karimun

“Seluruh kegiatan operasional kami mengacu pada aturan pengelolaan limbah B3. Kami memastikan proses dari hulu ke hilir dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Triyono pada Kamis (14/5/2026).

Dalam keterangannya, PT KHS menekankan bahwa, aktivitas mereka berlandaskan payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Selain patuh pada regulasi pusat, Triyono memastikan bahwa di lapangan, PT KHS selalu bersinergi dengan otoritas setempat.

BACA JUGA:  PT Timah Hadirkan Harapan Baru Petani Kundur, Produktivitas Meningkat Ketahanan Pangan Menguat

“Proses bongkar muat senantiasa berada di bawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta koordinasi instansi terkait untuk memastikan izin muatan barang terpenuhi,” pungkasnya.

Edukasi publik dan integritas Informasi

Sebagai sosok yang juga berpengalaman di dunia jurnalistik selama tujuh tahun, Triyono mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi.

Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta dan data, agar tidak terjadi distorsi yang dapat menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di tengah masyarakat

BACA JUGA:  Pasokan Beras MBG Karimun Terancam, Bulog Akui Transportasi Laut Jadi Batu Sandungan

“Pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan sangat penting. Kami terbuka untuk koordinasi demi transparansi informasi, sehingga publik mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pengelolaan limbah B3 yang sesuai prosedur,” imbuhnya.

Klarifikasi ini kata Triyono menegaskan bahwa, keberadaan industri di Karimun harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, melalui penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang transparan.

“Keberadaan industri di Karimun harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, melalui penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang transparan,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem
Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun
Dicibir Beli Mobil Dinas Rp1,9 Miliar, Berikut Penjelasan Bupati Karimun
PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu
SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang
PT Timah Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Aktivitas Masyarakat
PT Timah Peduli: Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Dukung Mobilitas dan Kemandirian Sehari-hari
Karimun Rayakan Hari Jadi ke-198: Menguatkan Sejarah, Budaya, dan Semangat Kebersamaan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:38 WIB

PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:11 WIB

7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:52 WIB

PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang

Berita Terbaru