KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS) memberikan klarifikasi resmi, guna meluruskan informasi mengenai aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Roro Paret Rampak, Kabupaten Karimun.
Perusahaan menegaskan, seluruh operasional dijalankan dengan pengawasan ketat dan kepatuhan penuh terhadap hukum yang berlaku.
Manajer Operasional PT KHS, J. Triyono, menyatakan, perusahaan tidak hanya mengejar target operasional, tetapi juga memprioritaskan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap tahapan kerja, mulai dari penyimpanan hingga pengangkutan, telah dirancang agar sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku.
“Seluruh kegiatan operasional kami mengacu pada aturan pengelolaan limbah B3. Kami memastikan proses dari hulu ke hilir dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Triyono pada Kamis (14/5/2026).
Dalam keterangannya, PT KHS menekankan bahwa, aktivitas mereka berlandaskan payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Selain patuh pada regulasi pusat, Triyono memastikan bahwa di lapangan, PT KHS selalu bersinergi dengan otoritas setempat.
“Proses bongkar muat senantiasa berada di bawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta koordinasi instansi terkait untuk memastikan izin muatan barang terpenuhi,” pungkasnya.
Edukasi publik dan integritas Informasi
Sebagai sosok yang juga berpengalaman di dunia jurnalistik selama tujuh tahun, Triyono mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi.
Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta dan data, agar tidak terjadi distorsi yang dapat menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di tengah masyarakat
“Pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan sangat penting. Kami terbuka untuk koordinasi demi transparansi informasi, sehingga publik mendapatkan pemahaman yang benar mengenai pengelolaan limbah B3 yang sesuai prosedur,” imbuhnya.
Klarifikasi ini kata Triyono menegaskan bahwa, keberadaan industri di Karimun harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, melalui penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang transparan.
“Keberadaan industri di Karimun harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan, melalui penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang transparan,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar