7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan seluas 19,1 hektar yang disebut telah dipakai selama kurang lebih 7 tahun tersebut hingga kini belum juga menghasilkan pemasukan untuk daerah.(Foto: Istimewa)

Lahan seluas 19,1 hektar yang disebut telah dipakai selama kurang lebih 7 tahun tersebut hingga kini belum juga menghasilkan pemasukan untuk daerah.(Foto: Istimewa)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Polemik lahan dumping area milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang digunakan PT Saipem Karimun Branch, memanas dan jadi perbincangan publik.

Lahan seluas 19,1 hektar yang disebut telah dipakai selama kurang lebih 7 tahun tersebut hingga kini belum juga menghasilkan pemasukan untuk daerah.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar masyarakat terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum tergarap maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Bupati Karimun, Iskandarsyah mengungkapkan, persoalan belum bisa dipungutnya biaya sewa bukan karena perusahaan menolak membayar, melainkan terkendala status kelembagaan BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun yang belum tuntas secara administratif.

BACA JUGA:  Menanti 13 Tahun, BP Kawasan Karimun Tinggal Selangkah Lagi Menuju Kemandirian Lembaga

‎“PT Saipem sebenarnya mau membayar. Tapi BP Kawasan kita belum memiliki nomor rekening karena status kelembagaannya belum sempurna,” ungkap Iskandarsyah, Selasa (12/5/2026).

Selama bertahun-tahun, aset daerah bernilai besar digunakan, namun pemerintah mengaku belum bisa menerima pembayaran secara resmi.

“Pemkab Karimun belum dapat melakukan pungutan terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di kawasan FTZ tersebut,” sebut Bupati.

‎“Orang mau bayar tapi kita belum bisa menerima. Ini yang sedang kami dorong ke Pemerintah Pusat,” tambah Bupati.

‎Pemerintah daerah sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi vertikal seperti Kanwil Pajak, Kejaksaan Negeri Karimun hingga Kementerian Perekonomian guna mencari jalan keluar terkait legalitas BP Kawasan Karimun.

BACA JUGA:  Buka Peluang Jadi Mitra Bisnis, PT Timah Hadirkan Rumah Layanan UMKM di Pulau Kundur

“Pemkab Karimun telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi vertikal seperti Kanwil Pajak, Kejaksaan Negeri Karimun hingga Kementerian Perekonomian guna mencari jalan keluar terkait legalitas BP Kawasan Karimun,” beber Bupati.

‎Situasi ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan mengapa persoalan status kelembagaan FTZ Karimun bisa berlarut hingga berdampak pada potensi PAD daerah.

‎DPRD Karimun ikut angkat suara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Saipem Karimun Yard beberapa waktu lalu, DPRD bahkan mengusulkan agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang saat ini berada di BP Kawasan Karimun dicabut dan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang

‎Usulan tersebut dinilai sebagai langkah tegas agar Pemkab Karimun bisa langsung melakukan pungutan sewa dan memaksimalkan PAD tanpa terganjal persoalan administrasi FTZ.

Masyarakat ‎Bumi Berazam menanti langkah nyata pemerintah. Apakah status FTZ Karimun benar-benar segera tuntas, atau polemik aset daerah bernilai miliaran rupiah ini kembali berujung tanpa kepastian.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Bupati Karimun Usulkan Perda Perumda BBJ Diubah, 3 Sektor Usaha Baru Disiapkan
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:48 WIB

Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam

Berita Terbaru