KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Polemik lahan dumping area milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang digunakan PT Saipem Karimun Branch, memanas dan jadi perbincangan publik.
Lahan seluas 19,1 hektar yang disebut telah dipakai selama kurang lebih 7 tahun tersebut hingga kini belum juga menghasilkan pemasukan untuk daerah.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar masyarakat terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum tergarap maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Karimun, Iskandarsyah mengungkapkan, persoalan belum bisa dipungutnya biaya sewa bukan karena perusahaan menolak membayar, melainkan terkendala status kelembagaan BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun yang belum tuntas secara administratif.
“PT Saipem sebenarnya mau membayar. Tapi BP Kawasan kita belum memiliki nomor rekening karena status kelembagaannya belum sempurna,” ungkap Iskandarsyah, Selasa (12/5/2026).
Selama bertahun-tahun, aset daerah bernilai besar digunakan, namun pemerintah mengaku belum bisa menerima pembayaran secara resmi.
“Pemkab Karimun belum dapat melakukan pungutan terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di kawasan FTZ tersebut,” sebut Bupati.
“Orang mau bayar tapi kita belum bisa menerima. Ini yang sedang kami dorong ke Pemerintah Pusat,” tambah Bupati.
Pemerintah daerah sendiri mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi vertikal seperti Kanwil Pajak, Kejaksaan Negeri Karimun hingga Kementerian Perekonomian guna mencari jalan keluar terkait legalitas BP Kawasan Karimun.
“Pemkab Karimun telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi vertikal seperti Kanwil Pajak, Kejaksaan Negeri Karimun hingga Kementerian Perekonomian guna mencari jalan keluar terkait legalitas BP Kawasan Karimun,” beber Bupati.
Situasi ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan mengapa persoalan status kelembagaan FTZ Karimun bisa berlarut hingga berdampak pada potensi PAD daerah.
DPRD Karimun ikut angkat suara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Saipem Karimun Yard beberapa waktu lalu, DPRD bahkan mengusulkan agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang saat ini berada di BP Kawasan Karimun dicabut dan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah tegas agar Pemkab Karimun bisa langsung melakukan pungutan sewa dan memaksimalkan PAD tanpa terganjal persoalan administrasi FTZ.
Masyarakat Bumi Berazam menanti langkah nyata pemerintah. Apakah status FTZ Karimun benar-benar segera tuntas, atau polemik aset daerah bernilai miliaran rupiah ini kembali berujung tanpa kepastian.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar