Surat Penolakan Misterius, Tridaya Group Ungkap Dalang Konflik Tambang Pasir di Karimun

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tridaya Group meradang, setelah akun-akun media sosial, terutama milik inisial HT dari Tanjungpinang, gencar menyebar video yang menciptakan narasi palsu seolah tambang akan merusak lingkungan dan mendapat penolakan massal.(Foto: Istimewa)

Tridaya Group meradang, setelah akun-akun media sosial, terutama milik inisial HT dari Tanjungpinang, gencar menyebar video yang menciptakan narasi palsu seolah tambang akan merusak lingkungan dan mendapat penolakan massal.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN — Konflik rencana penambangan pasir darat oleh Tridaya Group di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Karimun, telah mencapai titik didih.

Bukan sekadar isu lingkungan, perusahaan kini secara terang-terangan menuding adanya provokasi sistematis dan fitnah keji yang didalangi oleh oknum luar daerah, sekaligus membongkar dugaan skandal penguasaan aset lahan perusahaan yang melibatkan oknum warga lokal.

Tridaya Group meradang, setelah akun-akun media sosial, terutama milik inisial HT dari Tanjungpinang, gencar menyebar video yang menciptakan narasi palsu seolah tambang akan merusak lingkungan dan mendapat penolakan massal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, membantah total narasi penolakan yang dihembuskan di media sosial.

Ia menegaskan, perusahaan telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan justru mengantongi dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat di lokasi terdampak, termasuk dengan Ketua RT/RW, tokoh masyarakat maupun lurah dan camat.

BACA JUGA:  Menguatkan Pelayanan, Pemkab Karimun Tambah 307 P3K Baru, Prioritas Mutlak Kesejahteraan dan Integritas

“Point penting yang menjadi issue adalah kalimat penolakan itu. Faktanya, kami selalu mendapat dukungan dari penduduk sekitar lokasi rencana penambangan,” tegas Edy, Minggu, 14 Desember 2025.

“Sosialisasi itu berkali-kali kita laksanakan bersama masyarakat,” tambah Edy.

Bongkar skandal, surat penolakan hanya kedok tutupi jual beli lahan perusahaan

Polemik makin memanas dengan beredarnya surat penolakan dengan ratusan tanda tangan.

“Tridaya Group curiga surat ini hanyalah kedok untuk menutupi skandal penguasaan aset perusahaan,” ungkapnya.

Edy SP membeberkan bahwa surat itu diduga digerakkan oleh warga inisial Y, yang selama ini berstatus peminjam pakai lahan perusahaan.

“Kami telah telusuri, menduga ada upaya jual-beli lahan milik perusahaan secara tidak sah dan jika perusahaan mengambil kembali lahan dan dikelola, maka kedok mereka terbongkar,” tegas Edy.

BACA JUGA:  Mantan Kajari Karimun Tepis Isu Komisaris Tambang Pasir, Akui Jabat Pengurus

Perusahaan kini telah menyerahkan dugaan upaya penguasaan lahan ilegal ini kepada Tim Legal Hukum untuk diusut tuntas.

Warga tempatan ngamuk: jangan diadu domba orang luar

Seorang warga tempatan bernama Asmawi (46), mengaku geram dan tidak tahu menahu soal surat penolakan yang beredar. Ia bahkan mencurigai nama-nama yang tertera hanyalah samaran.

“Saya sebagai salah satu warga di sini, mendukung tambang ini, biar ada peningkatan ekonomi. Ini orang Tanjungpinang pulak yang mau merecoki dan mencampuri urusan,” kata Asmawi penuh emosi.

Legal Tridaya: dalang provokator punya rekam jejak hitam

Tim Legal Hukum Tridaya Group, Trio Wiramon SH, meminta masyarakat Sawang untuk lebih bijak dan tidak menelan mentah-mentah kabar burung yang digiring oknum luar daerah dengan rekam jejak bermasalah.

Wiramon membongkar rekam jejak dua oknum kunci yang diduga mendalangi aksi penolakan.

BACA JUGA:  TNI AL Bergerak Cepat, KSAL Pimpin Pelepasan Satgas Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

“Kami meminta kepada masyarakat agar lebih bijak menyikapi kabar burung yang digiring oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bahkan bukan warga Sawang,” pungkas Wiramon.

Ia menyebut,lsalah seorang provokator berinisial HT, pemilik akun Facebook dan TikTok yang gencar menggiring opini penolakan ini ternyata pernah terlibat masalah hukum di Polresta Tanjungpinang.

“HT dikenakan wajib lapor atas dugaan provokasi melalui Facebook sejak Agustus 2025 lalu,” katanya.

Wiramon menambahkan, oknum aktivis lain berinisial TK, diduga kuat yang mendalangi aksi penolakan ini, juga menjadi terlapor dugaan pemerasan terhadap salah satu oknum tersangka KPU Karimun 2024.

“Lebih parah lagi, juga dilaporkan atas dugaan chat mesum dan tindakan mengarah kepada asusila di awal bulan Desember 2025,” tandasnya.

Penulis: Izar

Editor: Azis Maulana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
PT Timah Restocking 5.600 Kepiting Bakau di Karimun, Jaga Ekosistem
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:51 WIB

PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru