Breaking News

PT Timah Resmi Sandang Status Persero, Negara Pegang 1 Persen Saham Dwiwarna

Avatar photo
Emiten pertambangan anggota holding MIND ID, PT Timah Tbk (TINS), resmi mengubah nama menjadi PT Timah (Persero) Tbk.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, JAKARTA – Emiten pertambangan anggota holding MIND ID, PT Timah Tbk (TINS), resmi mengubah nama menjadi PT Timah (Persero) Tbk.

Perubahan ini menandai kembalinya status persero pada perusahaan tambang timah pelat merah tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/2/2026), manajemen menyampaikan bahwa perubahan nama telah efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.

Nama lengkap perseroan kini menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, disingkat PT Timah (Persero) Tbk.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025, yang menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan.

BACA JUGA:  Dukung Generasi Emas 2045, PT Timah Perkuat Kualitas SDM di Wilayah Operasional

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manajemen juga memastikan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Kembalinya status persero ini mengikuti langkah dua emiten tambang lain dalam ekosistem MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

BACA JUGA:  Ada Keanehan Sebelum Api Berkobar di Pasar Puan Maimun Karimun

Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa, perubahan status ini merupakan implementasi regulasi baru BUMN.

“Dalam skema tersebut, negara tetap memegang 1 persen saham Seri A Dwiwarna sebagai bentuk kendali langsung dan penguat status BUMN, sementara 99% saham lainnya dikelola oleh Danantara,” terang Dony, dilansir dari laman bisnis.com, Rabu (18/2/2026).

“Hal ini diatur dalam Undang-undang BUMN yang baru. Ada ketentuan kepemilikan negara 1 persen untuk perusahaan-perusahaan besar agar tetap berstatus BUMN,” tambah Dony.

BACA JUGA:  Skandal Parkir Karimun Memanas, Sopir Taksi Jadi Korban, Tuding Dishub Tutupi Monopoli

Saham Seri A Dwiwarna tersebut kata Dony berfungsi sebagai pengait legal agar perusahaan tetap diakui sebagai entitas persero dengan mandat khusus dari negara.

“Meski mayoritas saham dikelola Danantara, perusahaan tetap berada dalam pengawasan holding MIND ID yang menjalankan fungsi supervisi dan monitoring,” jelas Dony.

Ia berujar bahwa, dengan perubahan ini, PT Timah resmi menyusul ANTM dan PTBA dalam restrukturisasi tata kelola BUMN sektor pertambangan.

“Sekaligus mempertegas posisi perusahaan sebagai bagian dari ekosistem BUMN strategis nasional,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana