Polres Siak Ungkap 1 Kg Sabu di Tualang, Barang Bukti Dimusnahkan

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 23:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Siak menangkap seorang kurir sabu beserta barang bukti lebih dari 1 kilogram di Jalan Lintas Perawang, Kecamatan Tualang. Pengungkapan kasus hasil laporan masyarakat ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakil Bupati Siak dan Kasat Resnarkoba.(Foto: Paan)

Polres Siak menangkap seorang kurir sabu beserta barang bukti lebih dari 1 kilogram di Jalan Lintas Perawang, Kecamatan Tualang. Pengungkapan kasus hasil laporan masyarakat ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakil Bupati Siak dan Kasat Resnarkoba.(Foto: Paan)

KARIMUNESIA.co.id, SIAK – Kepolisian Resor (Polres) Siak, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Lintas Perawang, Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” tarang Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA:  Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Termasuk 4 Kg Sabu

Ia mengungkapkan kronologi kejadian, pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial MB alias A, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

“Petugas melihat tersangka berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang diduga berisi narkotika,” katanya.

“Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka di lokasi,” tambah Ade.

Dari pemeriksaan awal, kata Ade, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram atau sekitar 1 kilogram.

BACA JUGA:  TNI AL Bergerak Cepat, KSAL Pimpin Pelepasan Satgas Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

“Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, kantong hitam bermerek Celcius, kantong plastik hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta sepeda motor Honda Scoopy,” beber Kapolres.

Kepada petugas, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah seseorang berinisial A. Polisi telah menetapkan orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina,” imbuhnya.

Polres Siak menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Keributan Tambang Pasir Karimun, Tridaya: HT Bukan Mewakili Rakyat Kepri, Kepentingan Pribadi

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Usai konferensi pers, barang bukti narkotika yang telah diamankan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Paan
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Hindari Motor Saat Putar Balik, Innova Hantam Pos Parkir Pelabuhan Karimun
Karhutla di Meranti Meluas hingga 85 Hektar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 333,72 Gram Narkotika, Selamatkan 1.288 Jiwa
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Termasuk 4 Kg Sabu
Putusan Final MA, Warga Poros Karimun Menangkan Lahan 44 Hektar dari PT KSP
Program Unggulan, Polsek Meral Dinilai Tim Kompolnas RI untuk Awards 2026
HUT ke-81 RI, 318 WBP Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Sabtu, 12 September 2026 - 23:26 WIB

Polres Siak Ungkap 1 Kg Sabu di Tualang, Barang Bukti Dimusnahkan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:26 WIB

Hindari Motor Saat Putar Balik, Innova Hantam Pos Parkir Pelabuhan Karimun

Minggu, 6 September 2026 - 19:52 WIB

Karhutla di Meranti Meluas hingga 85 Hektar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 1 September 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 333,72 Gram Narkotika, Selamatkan 1.288 Jiwa

Berita Terbaru