KARIMUNESIA.co.id, SIAK – Kepolisian Resor (Polres) Siak, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Siregar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Lintas Perawang, Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” tarang Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengungkapkan kronologi kejadian, pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Pria tersebut kemudian diketahui berinisial MB alias A, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Petugas melihat tersangka berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang diduga berisi narkotika,” katanya.
“Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka di lokasi,” tambah Ade.
Dari pemeriksaan awal, kata Ade, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram atau sekitar 1 kilogram.
“Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, kantong hitam bermerek Celcius, kantong plastik hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta sepeda motor Honda Scoopy,” beber Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah seseorang berinisial A. Polisi telah menetapkan orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina,” imbuhnya.
Polres Siak menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Usai konferensi pers, barang bukti narkotika yang telah diamankan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Paan
Editor: Lana














Komentar