KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Masyarakat Jalan Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, resmi memenangkan sengketa lahan seluas kurang lebih 44 hektar.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).
Kemenangan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum panjang yang dialami warga setelah sempat kalah di tingkat pertama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan kasasi tersebut, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung RI dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Memenangkan PT KSP selaku penggugat. Putusan ini sempat memicu aksi penolakan dan unjuk rasa dari ratusan warga,” terang Kuasa Hukum Masyarakat Poros, Basar Noviardi Sitorus, Sabtu (22/8/2026).
Tim kuasa hukum warga, kata Basar, selanjutnya mengajukan banding, PT Kepri mengabulkan banding masyarakat dan membatalkan putusan PN Karimun.
“PT KSP sendiri telah mengajukan kasasi, namun MA resmi menolak permohonan tersebut. Informasi ini terkonfirmasi melalui sistem E-Court, SIPP PN Karimun, dan Sistem Informasi Perkara MA,” ucap Basar.
Basar mengungkapkan, sejak awal pihak warga menyoroti cacat formil dalam gugatan PT KSP, diantaranya kekeliruan pihak yang digugat (Error in persona).
“Tidak hanya itu saja, masyarakat menyoroti kekeliruan objek sengketa (Error in objecto), hingga gugatan kurang pihak,” beber Basar.
Meskipun keberatan ini sempat diabaikan di tingkat pertama, masih kata Basar, PT Kepri dan Majelis Kasasi MA akhirnya membenarkan argumen hukum tersebut.
“Saat ini, masyarakat Poros masih menunggu pengiriman salinan dokumen resmi dari MA untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh,” ungkap Basar.
Meski begitu, ia berujar, status kepemilikan lahan warga kini telah memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Lewat putusan final Mahkamah Agung, kepemilikan lahan warga kini sah secara hukum dan bebas dari ancaman penggusuran,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar