Putusan Final MA, Warga Poros Karimun Menangkan Lahan 44 Hektar dari PT KSP

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah sempat terpuruk akibat kekalahan di tingkat pertama, masyarakat Jalan Poros, Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya bernapas lega usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP), memastikan lahan seluas 44 hektar resmi kembali ke tangan warga.(Foto: Juni)

Setelah sempat terpuruk akibat kekalahan di tingkat pertama, masyarakat Jalan Poros, Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya bernapas lega usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP), memastikan lahan seluas 44 hektar resmi kembali ke tangan warga.(Foto: Juni)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Masyarakat Jalan Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, resmi memenangkan sengketa lahan seluas kurang lebih 44 hektar.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).

Kemenangan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum panjang yang dialami warga setelah sempat kalah di tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan kasasi tersebut, bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung RI dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Kundur Park PT Timah Ruang Edukasi dan Rekreasi, Liburan Sehat Tempuh 14 Kilometer

“Memenangkan PT KSP selaku penggugat. Putusan ini sempat memicu aksi penolakan dan unjuk rasa dari ratusan warga,” terang Kuasa Hukum Masyarakat Poros, Basar Noviardi Sitorus, Sabtu (22/8/2026).

Tim kuasa hukum warga, kata Basar, selanjutnya mengajukan banding, PT Kepri mengabulkan banding masyarakat dan membatalkan putusan PN Karimun.

“PT KSP sendiri telah mengajukan kasasi, namun MA resmi menolak permohonan tersebut. Informasi ini terkonfirmasi melalui sistem E-Court, SIPP PN Karimun, dan Sistem Informasi Perkara MA,” ucap Basar.

BACA JUGA:  Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dipolisikan, Usai Ancam Retas Media dan Intimidasi Fisik

Basar mengungkapkan, sejak awal pihak warga menyoroti cacat formil dalam gugatan PT KSP, diantaranya kekeliruan pihak yang digugat (Error in persona).

“Tidak hanya itu saja, masyarakat menyoroti kekeliruan objek sengketa (Error in objecto), hingga gugatan kurang pihak,” beber Basar.

Meskipun keberatan ini sempat diabaikan di tingkat pertama, masih kata Basar, PT Kepri dan Majelis Kasasi MA akhirnya membenarkan argumen hukum tersebut.

“Saat ini, masyarakat Poros masih menunggu pengiriman salinan dokumen resmi dari MA untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim secara utuh,” ungkap Basar.

BACA JUGA:  Gelorakan Prestasi Daerah, PT Timah Dukung Penuh Kejuaraan Karate Karimun 2026

Meski begitu, ia berujar, status kepemilikan lahan warga kini telah memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Lewat putusan final Mahkamah Agung, kepemilikan lahan warga kini sah secara hukum dan bebas dari ancaman penggusuran,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Bupati Karimun Usulkan Perda Perumda BBJ Diubah, 3 Sektor Usaha Baru Disiapkan
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:48 WIB

Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam

Berita Terbaru