Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 333,72 Gram Narkotika, Selamatkan 1.288 Jiwa

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 20:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun musnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja di Mapolres Karimun pada Selasa (1/9/2026). Langkah tegas Satresnarkoba ini menjadi bukti nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Karimun.(Foto: Izar)

Polres Karimun musnahkan 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja di Mapolres Karimun pada Selasa (1/9/2026). Langkah tegas Satresnarkoba ini menjadi bukti nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Karimun.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat perkara berbeda. Dalam penanganan kasus itu, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RS, CA, SZ, dan MS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial RS, CA, SZ, dan MS,” ujar Jackson.

BACA JUGA:  Kaca ATM Minimarket Asli Mart Teluk Air Dirusak OTK, Batu dan Busi Ditemukan di Lokasi

Menurut Jackson, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan Pelabuhan Domestik dan Pelabuhan Internasional Karimun.

Rincian barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka yakni RS 183,96 gram sabu, MS 100,92 gram sabu, CA 36,95 gram sabu dan SZ 11,89 gram ganja.

“Keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Jackson.

Jackson mengingatkan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Ancaman pidananya meliputi hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, sesuai peran dan bobot perkara masing-masing,” katanya.

BACA JUGA:  PT Timah Dukung Pelaksanaan MTQ Desa Sawang Laut, Perkuat Pembinaan Generasi Qurani

“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Polres Karimun memperkirakan sedikitnya 1.288 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambah Jackson.

Jackson menilai, pengungkapan kasus di sekitar pelabuhan menunjukkan pentingnya kewaspadaan bersama.

“Pelabuhan dan jalur transportasi publik dinilai rawan dimanfaatkan untuk membawa maupun mendistribusikan narkotika,” ungkapnya.

Masyarakat yang bepergian diimbau tidak menerima atau membawa titipan barang dari orang yang tidak dikenal. Warga juga diminta memastikan isi barang yang dibawa, terutama apabila barang tersebut dititipkan melalui jalur transportasi umum.

“Jalur transportasi publik dan pelabuhan kerap dimanfaatkan untuk mendistribusikan barang haram. Waspadai titipan barang dari orang yang tidak dikenal saat melakukan perjalanan,” ucap Jackson.

BACA JUGA:  Ketua DPD NasDem Karimun Layangkan Protes Keras, Kritik Sampul Media Nasional Dinilai Merendahkan

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Karimun.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Karimun,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

“Mulai dari aparat, keluarga, pelaku usaha, hingga lingkungan masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru