KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat perkara berbeda. Dalam penanganan kasus itu, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RS, CA, SZ, dan MS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus ini, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial RS, CA, SZ, dan MS,” ujar Jackson.
Menurut Jackson, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan Pelabuhan Domestik dan Pelabuhan Internasional Karimun.
Rincian barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka yakni RS 183,96 gram sabu, MS 100,92 gram sabu, CA 36,95 gram sabu dan SZ 11,89 gram ganja.
“Keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Jackson.
Jackson mengingatkan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Ancaman pidananya meliputi hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati, sesuai peran dan bobot perkara masing-masing,” katanya.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, Polres Karimun memperkirakan sedikitnya 1.288 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tambah Jackson.
Jackson menilai, pengungkapan kasus di sekitar pelabuhan menunjukkan pentingnya kewaspadaan bersama.
“Pelabuhan dan jalur transportasi publik dinilai rawan dimanfaatkan untuk membawa maupun mendistribusikan narkotika,” ungkapnya.
Masyarakat yang bepergian diimbau tidak menerima atau membawa titipan barang dari orang yang tidak dikenal. Warga juga diminta memastikan isi barang yang dibawa, terutama apabila barang tersebut dititipkan melalui jalur transportasi umum.
“Jalur transportasi publik dan pelabuhan kerap dimanfaatkan untuk mendistribusikan barang haram. Waspadai titipan barang dari orang yang tidak dikenal saat melakukan perjalanan,” ucap Jackson.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Karimun.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Karimun,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Mulai dari aparat, keluarga, pelaku usaha, hingga lingkungan masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar