KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan gebrakan terbesar di akhir tahun 2025 ini.
Tumpukkan barang bukti kejahatan fantastis, mulai dari narkotika jenis sabu hingga ratusan ribu batang rokok ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di halaman Kantor Kejari.
Pada pemusnahan yang turut dihadiri oleh stakeholder terkait, barang bukti dari 89 perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus dihancurkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada yang dilalap api hingga jadi abu, ada pula yang digodok hingga lebur, memastikan tidak ada satu pun jejak kejahatan yang tersisa.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah hasil dari 84 perkara Pidana Umum dan 5 perkara Pidana Khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan barang bukti,” tegas Wicaksono, Rabu, 10 Desember 2025.
Dari puluhan kasus tersebut, kata Wicaksono yang paling mencengangkan adalah barang bukti dari 50 perkara tindak pidana narkotika.
Jumlah yang dimusnahkan benar-benar fantastis, narkotika jenis sabu-sabu mencapai 547,88 gram, lebih dari setengah kilogram.
“Juga 6,74 gram ganja dan 12 butir pil ekstasi,” beber Kajari.
Tak hanya menghabisi racun narkoba, Kejaksaan Negeri Karimun juga memutus rantai peredaran gelap rokok.
“Sebanyak 14 karton atau setara dengan 168.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tanpa pita cukai resmi, turut dimusnahkan,” pungkasnya.
Wicaksono menambahkan, ponsel-ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan aksi melawan hukum pun tak luput dari pemusnahan massal, dihancurkan agar tak bisa berfungsi lagi.
“Kejaksaan Negeri Karimun siap memutus rantai kejahatan dan membuat para pelaku kapok,” tandas Wicaksono, menutup dengan sebuah peringatan tegas.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar