KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Petugas memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2026 di Mapolres Karimun.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, dan disaksikan oleh sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum hingga tokoh masyarakat. Pengungkapan dilakukan di kawasan pelabuhan dan terminal internasional Karimun.
Yang menjadi sorotan publik adalah temuan 50 cartridge vape liquid mengandung etomidate, zat yang belakangan marak disalahgunakan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur pelabuhan internasional masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika yang terus diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.
Menurut Ipda Jackson Marpaung, kasus pertama terungkap pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Tersangka berinisial J diamankan setelah kasusnya dilimpahkan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Dari tersangka J, petugas mengamankan 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh seberat 55,2 gram yang mengandung etomidate,” jelas Jackson, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.
Dari tangan DRP, polisi berhasil menyita 95,26 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex yang diduga siap diedarkan.
“Untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali, seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus dengan air panas,” katanya.
Tersangka J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling ringan 5 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka DRP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Ipda Jackson menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga menjadi bukti keseriusan Polres Karimun dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Penulis: Izar
Penulis: Lana













Komentar