50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2026 di Mapolres Karimun.(Foto: Istimewa)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2026 di Mapolres Karimun.(Foto: Istimewa)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Petugas memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2026 di Mapolres Karimun.

Pemusnahan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, dan disaksikan oleh sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum hingga tokoh masyarakat. Pengungkapan dilakukan di kawasan pelabuhan dan terminal internasional Karimun.

Yang menjadi sorotan publik adalah temuan 50 cartridge vape liquid mengandung etomidate, zat yang belakangan marak disalahgunakan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur pelabuhan internasional masih menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkotika yang terus diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.

Menurut Ipda Jackson Marpaung, kasus pertama terungkap pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Tersangka berinisial J diamankan setelah kasusnya dilimpahkan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

“Dari tersangka J, petugas mengamankan 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh seberat 55,2 gram yang mengandung etomidate,” jelas Jackson, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:  Pengobatan Gratis Cukup KTP Berlaku di Karimun, DPRD Apresiasi Kebijakan UHC

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari tangan DRP, polisi berhasil menyita 95,26 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex yang diduga siap diedarkan.

“Untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali, seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus dengan air panas,” katanya.

Tersangka J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling ringan 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Estafet Kepemimpinan Polres Karimun, AKBP Yunita Stevani Resmi Menjabat

“Sedangkan tersangka DRP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Ipda Jackson menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga menjadi bukti keseriusan Polres Karimun dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Penulis: Izar

Penulis: Lana

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis
Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:15 WIB

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Berita Terbaru