KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya (BBJ) memperluas lini bisnisnya.
Langkah tersebut ditempuh melalui usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumda BBJ.
Usulan perubahan perda itu disampaikan Bupati Karimun, Iskandarsyah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rancangan perubahan tersebut, Perumda BBJ akan diberi ruang untuk mengembangkan tiga sektor usaha baru, yakni pertambangan dan energi, pengelolaan limbah, serta pengembangan perumahan.
“Perluasan bidang usaha ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mendorong diversifikasi bisnis BUMD,” terang Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Dengan semakin beragamnya sumber pendapatan, kata Bupati, Perumda BBJ diharapkan mampu meningkatkan nilai perusahaan sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.
“Rencana tersebut turut didukung oleh kinerja keuangan Perumda BBJ yang menunjukkan pertumbuhan positif. Pada 2025, perusahaan dilaporkan mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 104,29 persen,” ujarnya.
Pertumbuhan tersebut masih kata Bupati, menjadi salah satu momentum bagi pemerintah daerah untuk mendorong pengembangan usaha Perumda BBJ ke sektor-sektor baru yang dinilai memiliki potensi ekonomi.
“Namun, ekspansi bisnis tidak serta-merta akan dilakukan tanpa perhitungan. Bupati Iskandarsyah menekankan agar setiap rencana pengembangan usaha terlebih dahulu melalui kajian yang komprehensif,” imbuhnya.
Bupati membeberkan, kajian tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari hukum, teknis, pasar, keuangan, lingkungan, risiko bisnis, hingga kesiapan sumber daya manusia dan permodalan.
“Dengan demikian, penambahan sektor usaha tidak hanya berorientasi pada pembukaan sumber pendapatan baru, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan dan kemampuan perusahaan dalam mengelola bisnis tersebut,” pungkasnya.
Menunggu Pembahasan Bersama DPRD
Pemerintah Kabupaten Karimun berharap rancangan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Karimun.
“Perubahan regulasi ini nantinya menjadi landasan hukum bagi Perumda BBJ untuk memperluas kegiatan usaha sekaligus menyesuaikan diri dengan peluang bisnis yang berkembang,” sebut Bupati.
Ia berujar, jika pembahasan berjalan sesuai rencana, Perumda BBJ akan memiliki payung hukum yang lebih luas untuk mengembangkan usaha di sektor pertambangan dan energi, pengelolaan limbah, serta perumahan.
“Pemerintah daerah menargetkan pengembangan tersebut tetap dilakukan secara profesional, terukur, dan memperhatikan aspek risiko, agar ekspansi bisnis benar-benar memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan daerah,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar