Akar Bhumi Indonesia Laporkan Dugaan Penimbunan Mangrove Piayu Laut ke Kementerian LHK

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KarimuNesia.co.id Batam —  Akar Bhumi Indonesia resmi melaporkan dugaan penimbunan kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Laporan bernomor 752/ABI-KLH/ADUAN-XI/2025 itu disampaikan pada 21 November 2025 setelah tim melakukan verifikasi lapangan pada 15 November.

Temuan organisasi menunjukkan adanya penimbunan mangrove, penghilangan dua alur sungai estuari, serta pematangan lahan dalam skala besar pada titik koordinat 0°59’30.1″N 104°04’55.2″E. Aktivitas itu diduga dilakukan oleh PT Ginoski dan berada tepat di perbatasan Hutan Lindung Sei Beduk II.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyatakan bahwa sekitar 2–3 hektare mangrove telah ditimbun dan pematangan lahan mencapai 8–10 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua alur sungai estuari, yaitu Sungai Sabi dan Sungai Perbat, telah tertutup akibat penimbunan. Penghilangan alur sungai merupakan pelanggaran serius karena mengubah bentang alam, memutus aliran air, dan meningkatkan kerusakan bio-ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir,” ujar Hendrik.

BACA JUGA:  Mentan RI dan Wali Kota Batam Gelar Rapat Virtual, Bahas Ketahanan Pangan hingga Tindak Lanjut Penyelundupan Ke Karimun

Masyarakat Kampung Setengar turut merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Air laut menjadi keruh, kelong mengalami pendangkalan, dan hasil tangkapan menurun drastis.

“Susah mencari ikan sekarang karena airnya keruh. Kelong kami pun tak ada isinya,” ungkap Salma, nelayan perempuan setempat.

Nelayan lainnya, Jaelani, mengaku pendapatan mereka merosot tajam.

“Sekarang sering kali hasil tangkapan tak cukup dijual, hanya cukup untuk lauk makan,” ujarnya.

Seorang pemuda setempat, Putra (21), menjelaskan bahwa penutupan alur sungai memperparah pendangkalan dan merusak mata pencaharian warga.

“Masyarakat di sini sangat terdampak. Kelong banyak yang tak bisa digunakan lagi karena sungai ditimbun. Kalau hujan dua atau tiga hari saja, air jadi lumpur dan ikan hilang. Sekitar 12 kelong terdampak langsung,” kata Putra.

BACA JUGA:  Bawa Pesan Kedamaian Hati, Respect Resmi Rilis MV “Maafkan”

Ia juga mengungkapkan bahwa kompensasi dari perusahaan tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.

“Ada kompensasi awal sebesar Rp6 juta yang dibagi ke 14 KK nelayan, tapi setelah itu tak ada lagi penyelesaian. Sosialisasi pun tidak jelas. Kami juga belum melihat dokumen resmi perusahaan,” tegasnya.

Putra menambahkan bahwa kerusakan meluas hingga ke padang lamun dan terumbu karang.
“Di lokasi itu ada lamun dan karang. Penimbunan membuat laut rusak. Padahal karang itu tempat ikan berkembang,” ujarnya.

Ketua Rumpun Bakau Indah, Yadi, juga menyesalkan dampak sedimentasi dari penimbunan yang mencemari area rehabilitasi mangrove.

“Kami sudah menanam mangrove sejak 2022 melalui program BRGM. Sekarang semua terganggu karena sedimentasi dari penimbunan. Lumpur mengalir ke laut dan merusak area tanam. Kami hanya meminta agar mangrove yang ditimbun dikembalikan dan direhabilitasi,” jelas Yadi.

BACA JUGA:  Jaga Kualitas Air, BP Batam bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Waduk

Ia menambahkan, Jika penimbunan ternyata memasuki kawasan hutan lindung, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.

Akar Bhumi Indonesia menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga PP tentang Ekosistem Mangrove. Organisasi ini juga menyoroti bahwa kegiatan berlangsung di masa transisi kewenangan sehingga rawan disalahgunakan.

Akar Bhumi mendesak pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi, memulihkan ekosistem mangrove dan biota pesisir yang rusak, menjamin kompensasi adil bagi warga, memperketat pengawasan, serta menegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers 2026 di Batam, Jurnalis Soroti Kasus Andrie Yunus dan Desak Hentikan Kekerasan
Bawa Pesan Kedamaian Hati, Respect Resmi Rilis MV “Maafkan”
Kejar Kemandirian Fiskal, Bupati Karimun Targetkan Kenaikan PAD 5 Persen Per Tahun
Darurat Ekologis Kepulauan Riau, Raport Merah Lingkungan Sepanjang 2025
Mentan RI dan Wali Kota Batam Gelar Rapat Virtual, Bahas Ketahanan Pangan hingga Tindak Lanjut Penyelundupan Ke Karimun
Kepala BP Batam Amsakar Achmad Laporkan Langsung ke Mentan Terkait Penangkapan 40 Ton Beras Ilegal dan Minyak Goreng
Jaga Kualitas Air, BP Batam bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Waduk
BP Batam Gelar Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha, Bahas Simplifikasi Perizinan dan Pelayanan Investasi
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Hari Kebebasan Pers 2026 di Batam, Jurnalis Soroti Kasus Andrie Yunus dan Desak Hentikan Kekerasan

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:31 WIB

Bawa Pesan Kedamaian Hati, Respect Resmi Rilis MV “Maafkan”

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:25 WIB

Kejar Kemandirian Fiskal, Bupati Karimun Targetkan Kenaikan PAD 5 Persen Per Tahun

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:42 WIB

Darurat Ekologis Kepulauan Riau, Raport Merah Lingkungan Sepanjang 2025

Selasa, 25 November 2025 - 20:15 WIB

Mentan RI dan Wali Kota Batam Gelar Rapat Virtual, Bahas Ketahanan Pangan hingga Tindak Lanjut Penyelundupan Ke Karimun

Berita Terbaru