KARIMUNESIA.co.id, BATAM – Menutup tahun 2025, Kepulauan Riau (Kepri) dihadapkan pada kenyataan pahit mengenai kondisi alamnya.
Melalui forum “Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepri 2025,” organisasi Akar Bhumi Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam memaparkan data yang menjadi peringatan keras pembangunan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan kini mulai memicu bencana ekologis yang nyata.
Refleksi diisi dengan pemutaran video dokumenter, diskusi publik serta perbincangan bersama warga terdampak, aktivis, jurnalis dan pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Potret kerusakan, reklamasi dan hutan yang tergerus
Berdasarkan catatan Akar Bhumi Indonesia, sepanjang tahun 2025 terdapat sedikitnya 16 kasus besar kerusakan lingkungan yang terlaporkan.
Namun, angka ini hanyalah puncak gunung es. Dominasi kerusakan pesisir 80 persen, mayoritas kasus dipicu oleh praktik reklamasi yang tidak sesuai regulasi.
Kerusakan kawasan hutan 20 persen berupa alih fungsi lahan dan penyalahgunaan hutan lindung.
Temuan di lapangan menunjukkan kasus yang tidak terlaporkan mencapai tiga kali lipat dari angka resmi, terkendala oleh tingginya biaya hukum dan keterbatasan sumber daya pengawasan.
Ketua panitia kegiatan, Muhammad Sya’ban, menuturkan, kaleidoskop ini menjadi semacam kolase dari kerja-kerja advokasi Akar Bhumi Indonesia dan AJI Batam. Keduanya saling berkelindan, baik dalam pendampingan masyarakat terdampak maupun dalam upaya publikasi isu-isu lingkungan.
“Kerusakan lingkungan sepanjang tahun 2025 semakin marak, mulai dari reklamasi ilegal hingga perusakan pesisir. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya bagi aktivis lingkungan, tetapi juga jurnalis, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Sya’ban, Senin, 29 Desember 2025.
Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, Kepulauan Riau menghadapi tekanan ekologis yang semakin kompleks.
Mulai dari alih fungsi lahan, aktivitas pertambangan, reklamasi pesisir, penimbunan mangrove serta kerusakan hutan dan laut kerap terjadi atas nama pembangunan.
“Kerusakan tersebut sering dipandang sebagai konsekuensi tak terelakkan dari pertumbuhan ekonomi. Namun, akumulasi kerusakan lingkungan justru memunculkan dampak nyata bagi masyarakat dan meningkatkan risiko bencana ekologis,” katanya.
Ia membeberkan, bencana banjir, longsor, kebakaran hutan dan kerusakan pesisir di berbagai wilayah Sumatra menunjukkan bahwa bencana bukan semata peristiwa alam, melainkan akibat relasi yang timpang antara manusia dan lingkungan.
“Jika pembangunan terus mengabaikan daya dukung ekologis, maka kondisi serupa berpotensi terjadi di Kepulauan Riau, daerah dengan sekitar 96 persen wilayahnya adalah laut,” pungkasnya,
Suara dari akar rumput, debu sandblasting hingga hilangnya ruang nelayan
Konflik antara industri dan pemukiman menjadi sorotan tajam dalam diskusi publik ini.
Sahar Jamahat, warga Kampung Ambat Jaya, Tanjungbalai Karimun, menceritakan beban hidup yang ditanggung warga akibat aktivitas sandblasting (pembersihan plat besi) oleh perusahaan besar.
Ia hadir sebagai representasi masyarakat yang seringkali terpinggirkan imbas pengembangan sebuah kawasan. Dalam hal ini, Sahat dan puluhan warga Kampung Ambat Jaya telah bertahun-tahun menjadi korban dari aktivitas PT Saipem.
“Udara kotor mengganggu pernapasan balita dan lansia kami. Janji kesejahteraan tidak terwujud, justru laut menyempit dan kesehatan warga terancam,” ungkap Sahar.
Masalah utamanya kata Sahar adalah aktivitas pembersihan plat besi yang dilakukan perusahaan, menggunakan sistem sandblasting yang menghasilkan debu tebal di pemukiman warga. Imbasnya, warga mengeluhkan udara kotor yang mengganggu pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia.
Persoalan ini, kata Sahar bahkan sudah dikeluhkan sejak awal perusahaan berdiri pada 2008 lalu. Sejak awal pembangunan kami sudah merasakan dampaknya.
“Ditambah lagi pasir silika blasting yang menghasilkan debu. Kami pernah meminta AMDAL perusahaan dibuka, tetapi warga dan Akar Bhumi justru dianggap orang asing,” ujarnya.
Ia menuturkan, masyarakat merasa dianaktirikan. Janji bahwa lahan dijual agar anak cucu bisa bekerja tidak terwujud.
“Sekarang justru terjadi PHK massal dengan alasan proyek habis. Debu masih ada, laut kami menyempit dan kami bingung mau mengadu ke mana,” katanya.
Menurut Sahar Jemahat, sekitar 200 kepala keluarga dari dua RT terdampak langsung dari aktivitas perusahaan.
“Banyak yang sakit, tapi selalu dianggap musiman. Kami ini nelayan, ke depan kami tidak tahu lagi mau mencari penghasilan dari mana,” ucap Sahar.
Ia juga mengeluhkan lambannya respons pemerintah dan DPR. “Sudah tiga tahun kami menunggu. Janji tinggal janji, periode ke periode, bupati pun begitu juga,” katanya.
Hal serupa dialami nelayan di Bengkong, Batam, Romi yang kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi masif untuk proyek wisata dan perumahan.
Dalam sesi diskusi tanya jawab, Romi, mengeluhkan reklamasi yang menyebabkan penyempitan hulu, pencemaran hilir, rusaknya terumbu karang, dan hilangnya hasil tangkapan.
Hal ini dikeluhkannya lantaran masifnya pembangunan perumahan serta objek-objek wisata di Kecamatan Bengkong dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah melapor ke dinas, wali kota, DPRD hingga Polda Kepri, tapi tidak ada tanggapan. Silakan bangun, tapi perhatikan kami. Jika ada pelanggaran, tolong ditindak,” ujarnya.
Ketua Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto, menjelaskan pihaknya telah mendampingi masyarakat Kampung Ambat Jaya selama hampir tiga tahun.
Konflik antara warga dan perusahaan telah berlangsung lama, dengan dampak paling terasa dalam enam tahun terakhir, terutama saat angin barat dan selatan.
“Pertanyaan besarnya sekarang, ke depan mau ke mana nelayan ini? Ketika perusahaan tidak memberi manfaat ekonomi, lingkungan sudah rusak akibat aktivitas sandblasting, dan laut mereka keruh serta dangkal akibat sendimentasi,” ujarnya.
Di sisi lain, warga yang diserap perusahaan sebagai tenaga kerja pun sebagian besar memiliki risiko tinggi akan kesehatan.
Tantangan penegakan hukum dan regulasi
Sementara itu, Pengawas Ahli Madya Dinas LHK Kepri, Bertha de Jurisal, menyebut, keterbatasan anggaran pengawasan yang sangat kontras dengan beban kerja.
“Ibarat diberi pistol tapi tidak diberi peluru. Adanya tumpang tindih regulasi antara pemberi izin lahan dan tata ruang dengan instansi pengawas lingkungan,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, pihak Polda Kepri menegaskan bahwa penindakan pidana lingkungan memerlukan bukti dampak yang kuat sesuai Undang-undang, namun mereka tetap terbuka terhadap laporan masyarakat.
AKP Ade Putra Kanit Tipidter Ditkrimsus Polda Kepri, menyampaikan bahwa pihaknya terbantu dengan kerja pendampingan dan pelaporan yang dilakukan Akar Bhumi Indonesia.
“Isu lingkungan selalu kami hadapi karena perkembangan kota tidak bisa dilepaskan dari persoalan lingkungan. Kami akan terus berdiskusi dengan Akar Bhumi terkait aspirasi masyarakat, termasuk soal AMDAL perusahaan,” ujar Ade.
Meganggapi hal tersebut, Ade, menyatakan akan menelusuri kembali laporan masyarakat.
“Secara regulasi, perkara pidana memiliki tahapan. Namun tidak menutup kemungkinan diproses pidana. Untuk kerugian perdata, masyarakat bisa melapor langsung atau melalui LSM jika bukti kuat,” kata dia.
Refleksi edukatif, bencana bukan sekadar nasib
Sekretaris AJI Batam, Muhammad Ishlahuddin, mengingatkan bahwa bencana alam seperti longsor di Tiban yang menelan korban jiwa serta banjir berulang di Batam bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.
“Bencana seringkali terjadi akibat keserakahan manusia, tidak terjadi di ruang hampa. Pulau-pulau kecil seharusnya menjadi ruang hidup nelayan, bukan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Penulis: Izar
Editor: Azis Maulana












Komentar