KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Menanggapi keluhan sejumlah nasabah terkait biaya administrasi dan transfer antarbank, manajemen Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.
Isu ini mencuat seiring banyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menyalurkan gaji melalui BPR Tuah Karimun.
Direktur Kepatuhan BPR Tuah Karimun, Siska Narita, menegaskan bahwa seluruh biaya layanan yang diterapkan telah melalui kajian internal dan disesuaikan dengan kemampuan operasional bank, serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di sektor BPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biaya-biaya tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional dan keamanan transaksi nasabah,” ujar Siska, Rabu, 21 Januari 2026.
Manajemen BPR Tuah Karimun sendiri telah memaparkan secara terbuka komponen biaya yang berlaku saat ini, antara lain untuk biaya administrasi bulanan Rp5.000, biaya transfer antarbank Rp8.000 per transaksi, biaya pembukaan buku tabungan Rp10.000 (sekali bayar) dan saldo minimum (endapan) Rp100.000.
Menurut Siska, biaya administrasi bulanan tersebut masih tergolong rendah dan sejalan dengan standar perbankan di segmen BPR.
Terkait biaya transfer antarbank yang lebih tinggi dibandingkan bank umum yang telah menggunakan layanan BI-FAST dengan tarif Rp2.500, Siska menjelaskan bahwa BPR memiliki keterbatasan sistem.
“BPR belum terintegrasi dengan BI-FAST. Untuk transfer ke bank lain, kami menggunakan mekanisme khusus yang membutuhkan biaya operasional lebih lebih, termasuk untuk menjamin keamanan dan mengantisipasi gangguan teknis,” jelasnya.
Manajemen BPR Tuah Karimun juga mengakui masih adanya keterbatasan fasilitas, salah satunya belum tersedianya mesin ATM mandiri.
Meski demikian, pihak bank menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Beberapa langkah strategis yang tengah dilakukan yakni pengajuan izin layanan e-wallet ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengembangan fasilitas tarik tunai hingga modernisasi layanan perbankan secara bertahap untuk mendukung transaksi digital.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan nasabah sekaligus daya saing BPR di tengah perkembangan layanan perbankan digital,” kata Siska.
Sembari menunggu pengembangan fasilitas tersebut, BPR Tuah Karimun mengimbau nasabah untuk menyesuaikan pola transaksi.
“Bagi nasabah yang ingin menghindari biaya transfer antarbank, kami sarankan melakukan penarikan tunai langsung di kantor cabang pada jam operasional,” imbaunya.
Dengan klarifikasi ini, BPR Tuah Karimun berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan biaya layanan, sekaligus mengetahui komitmen bank dalam meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
“Masukan dari masyarakat menjadi perhatian kami untuk terus berbenah,” tutup Siska.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar