KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pengelolaan parkir di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun di awal tahun 2026 menjadi sorotan tajam.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karimun, Nurhidayat, mengingatkan pemerintah daerah, niat baik melakukan pembenahan harus dibarengi dengan ketaatan aturan agar tidak merugikan masyarakat.
Nurhidayat menyatakan bahwa, terdapat beberapa masalah krusial dalam pelaksanaan penataan parkir saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai dari ketidaksesuaian regulasi pelaksanaan di lapangan, dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Perda Nomor 9/2023, tentang Pajak dan Retribusi serta Perda Nomor 2/2018, terkait Penyelenggaraan Perparkiran,” terang Nurhidayat, Jum’at, 9 Januari 2026.
Tidak hanya itu saja, menurut Hidayat lemahnya eksekusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menjadi hal yang sangat krusial. Kebijakan Bupati dianggap tidak diterjemahkan dengan baik oleh OPD)teknis, sehingga menimbulkan komplain publik.
“Hingga fasilitas minim penggunaan badan jalan sebagai area parkir tanpa sarana pendukung yang memadai mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jasa,” beber Hidayat.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Nurhidayat menyampaikan sejumlah kritik konstruktif demi perbaikan pelayanan publik di Bumi Berazam.
“Matangkan kajian sebelum eksekusi. Pemerintah diminta tidak terburu-buru melibatkan pihak ketiga sebelum melakukan kajian mendalam dan menyiapkan fasilitas pendukung,” pintanya.
“Penataan harus mencerminkan profesionalisme, bukan sekadar asal jadi saja,” tambah Hidayat.
Evaluasi kinerja pejabat OPD kata Hidayat juga kudu diperhatikan. Bupati didorong untuk menempatkan pejabat yang kompeten dan berintegritas.
“Ketidakmampuan OPD dalam mengeksekusi visi kepala daerah hanya akan menciptakan citra negatif bagi pemerintahan Iskandar–Rocky,” tegas anggota Fraksi PKB DPRD Karimun ini.
Ia menambahkan, parkir merupakan pelayanan publik dasar. Jika pengelolaan di area vital seperti pelabuhan justru membebani masyarakat, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar selaras dengan kepentingan warga, bukan sekadar mengejar target retribusi.
“Niat baik harus dibarengi dengan pelaksanaan (regulasi) yang benar. Jangan sampai kebijakan publik justru memicu persoalan baru di tengah masyarakat,” ungkap Hidayat.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar