KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pertarungan sengit antara PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) dan pihak yang menolak rencana tambang pasir darat mereka di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, mencapai titik didih.
Tuduhan ‘mengangkangi aturan’ dijawab perusahaan tambang itu dengan serangan balik yang menuding balik adanya ‘penggiringan opini’ sesat yang bertujuan merusak investasi.
Komisaris Tridaya Group, Edy SP, tidak tinggal diam. Ia mengecam keras isu penolakan, terutama tuduhan melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabar ini sungguh menyedihkan dan dapat memperburuk citra daerah di mata para investor,” ujar Edy dengan nada kecewa, Rabu, 3 Desember 2025.
Edy menepis keras tuduhan pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 2009, namun menyoroti kelemahan tuduhan tersebut.
“Kami dituduh telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, tapi pasal mana yang dilanggar tidak disebutkan secara rinci,” cetusnya, menantang para penuduh untuk lebih spesifik.
Edy secara lantang menegaskan bahwa, lokasi tambang mereka sah dan telah tercantum dalam peta Tata Ruang Kementerian ESDM.
Ia mengklaim seluruh prosedur legal di Indonesia telah tuntas, mulai dari sosialisasi berulang, sidang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang ketat, hingga tuntasnya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Terlalu naif jika perusahaan kami, yang taat prosedur ini, disebut mengangkangi aturan. Ini adalah penggiringan opini yang jelas-jelas merusak citra pemerintah daerah,” tegasnya.
Tarik nama Presiden dan minta bantuan APH
Mencapai langkah ekstrem, Tridaya Group kini secara terbuka meminta perlindungan hukum investasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan ini bukan sekadar gertakan, pihaknya secara eksplisit menyeret nama pucuk pimpinan negara.
“Kami butuh kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi. Ini adalah tugas APH, sesuai instruksi Presiden Prabowo untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tegasnya, memberikan tekanan langsung pada penegak hukum agar segera bertindak.
Program fantastis Beasiswa S1 penuh bagi warga terdampak
Di tengah drama hukum dan opini publik ini, Tridaya Group memamerkan kartu truf mereka.
Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang disebut fantastis, perusahaan berjanji akan menggenjot program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Mulai dari Beasiswa Strata Satu (S1) penuh bagi anak-anak warga di zona 1 yang terdampak, hingga komitmen untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar secara masif,” beber Edy.
Edy menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa dampak ekonomi kehadiran perusahaan akan sangat besar, dan pihaknya yakin masyarakat cukup cerdas dan paham untuk menolak provokasi yang merugikan mereka sendiri.
“Jangan karena isu sesat ini, masyarakat yang justru dirugikan. Saya yakin warga sekitar cukup pintar dan paham untuk menilai kabar bohong ini,” tandas Edy, meminta masyarakat menolak provokasi perusak investasi.(Izar)












Komentar