Serangan Balik Tridaya Dituduh Kangkangi Aturan, Seret Nama Presiden, Minta Perlindungan Hukum

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suhu polemik tambang pasir darat di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, memanas setelah PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) melancarkan serangan balik hukum terhadap tuduhan ‘mengangkangi aturan’. Tidak terima dituding melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, perusahaan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa semua mekanisme legal telah mereka lalui tuntas dan kini menuntut kepastian investasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).(Foto: Istimewa)

Suhu polemik tambang pasir darat di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, memanas setelah PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) melancarkan serangan balik hukum terhadap tuduhan ‘mengangkangi aturan’. Tidak terima dituding melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, perusahaan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa semua mekanisme legal telah mereka lalui tuntas dan kini menuntut kepastian investasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pertarungan sengit antara PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) dan pihak yang menolak rencana tambang pasir darat mereka di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, mencapai titik didih.

Tuduhan ‘mengangkangi aturan’ dijawab perusahaan tambang itu dengan serangan balik yang menuding balik adanya ‘penggiringan opini’ sesat yang bertujuan merusak investasi.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, tidak tinggal diam. Ia mengecam keras isu penolakan, terutama tuduhan melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabar ini sungguh menyedihkan dan dapat memperburuk citra daerah di mata para investor,” ujar Edy dengan nada kecewa, Rabu, 3 Desember 2025.

Edy menepis keras tuduhan pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 2009, namun menyoroti kelemahan tuduhan tersebut.

BACA JUGA:  Parkir Pelabuhan Taman Bunga Karimun Amburadul , PT MPK Dituding Bencana Ekonomi

“Kami dituduh telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, tapi pasal mana yang dilanggar tidak disebutkan secara rinci,” cetusnya, menantang para penuduh untuk lebih spesifik.

Edy secara lantang menegaskan bahwa, lokasi tambang mereka sah dan telah tercantum dalam peta Tata Ruang Kementerian ESDM.

Ia mengklaim seluruh prosedur legal di Indonesia telah tuntas, mulai dari sosialisasi berulang, sidang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang ketat, hingga tuntasnya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Terlalu naif jika perusahaan kami, yang taat prosedur ini, disebut mengangkangi aturan. Ini adalah penggiringan opini yang jelas-jelas merusak citra pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Skandal Tambang Pasir Kundur, Mantan Kajari Priyambudi Murka

Tarik nama Presiden dan minta bantuan APH

Mencapai langkah ekstrem, Tridaya Group kini secara terbuka meminta perlindungan hukum investasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan ini bukan sekadar gertakan, pihaknya secara eksplisit menyeret nama pucuk pimpinan negara.

“Kami butuh kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi. Ini adalah tugas APH, sesuai instruksi Presiden Prabowo untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tegasnya, memberikan tekanan langsung pada penegak hukum agar segera bertindak.

Program fantastis Beasiswa S1 penuh bagi warga terdampak

Di tengah drama hukum dan opini publik ini, Tridaya Group memamerkan kartu truf mereka.

Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang disebut fantastis, perusahaan berjanji akan menggenjot program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

BACA JUGA:  PT Timah Edukasi Bahaya Kebakaran Sejak Dini, Siswa TK Bina Permata Antusias Kenali Peralatan Pemadam

“Mulai dari Beasiswa Strata Satu (S1) penuh bagi anak-anak warga di zona 1 yang terdampak, hingga komitmen untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar secara masif,” beber Edy.

Edy menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa dampak ekonomi kehadiran perusahaan akan sangat besar, dan pihaknya yakin masyarakat cukup cerdas dan paham untuk menolak provokasi yang merugikan mereka sendiri.

“Jangan karena isu sesat ini, masyarakat yang justru dirugikan. Saya yakin warga sekitar cukup pintar dan paham untuk menilai kabar bohong ini,” tandas Edy, meminta masyarakat menolak provokasi perusak investasi.(Izar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
PT Timah Restocking 5.600 Kepiting Bakau di Karimun, Jaga Ekosistem
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:51 WIB

PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru