Serangan Balik Tridaya Dituduh Kangkangi Aturan, Seret Nama Presiden, Minta Perlindungan Hukum

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suhu polemik tambang pasir darat di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, memanas setelah PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) melancarkan serangan balik hukum terhadap tuduhan ‘mengangkangi aturan’. Tidak terima dituding melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, perusahaan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa semua mekanisme legal telah mereka lalui tuntas dan kini menuntut kepastian investasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).(Foto: Istimewa)

Suhu polemik tambang pasir darat di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, memanas setelah PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) melancarkan serangan balik hukum terhadap tuduhan ‘mengangkangi aturan’. Tidak terima dituding melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, perusahaan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa semua mekanisme legal telah mereka lalui tuntas dan kini menuntut kepastian investasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pertarungan sengit antara PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) dan pihak yang menolak rencana tambang pasir darat mereka di Kundur, Karimun, Kepulauan Riau, mencapai titik didih.

Tuduhan ‘mengangkangi aturan’ dijawab perusahaan tambang itu dengan serangan balik yang menuding balik adanya ‘penggiringan opini’ sesat yang bertujuan merusak investasi.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, tidak tinggal diam. Ia mengecam keras isu penolakan, terutama tuduhan melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabar ini sungguh menyedihkan dan dapat memperburuk citra daerah di mata para investor,” ujar Edy dengan nada kecewa, Rabu, 3 Desember 2025.

Edy menepis keras tuduhan pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 2009, namun menyoroti kelemahan tuduhan tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Karimun Usulkan Tambahan Kuota BBM dan LPG 3 Kg ke Wamen ESDM

“Kami dituduh telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009, tapi pasal mana yang dilanggar tidak disebutkan secara rinci,” cetusnya, menantang para penuduh untuk lebih spesifik.

Edy secara lantang menegaskan bahwa, lokasi tambang mereka sah dan telah tercantum dalam peta Tata Ruang Kementerian ESDM.

Ia mengklaim seluruh prosedur legal di Indonesia telah tuntas, mulai dari sosialisasi berulang, sidang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang ketat, hingga tuntasnya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Terlalu naif jika perusahaan kami, yang taat prosedur ini, disebut mengangkangi aturan. Ini adalah penggiringan opini yang jelas-jelas merusak citra pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kabupaten Karimun Raih UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Makin Terjamin

Tarik nama Presiden dan minta bantuan APH

Mencapai langkah ekstrem, Tridaya Group kini secara terbuka meminta perlindungan hukum investasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan ini bukan sekadar gertakan, pihaknya secara eksplisit menyeret nama pucuk pimpinan negara.

“Kami butuh kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi. Ini adalah tugas APH, sesuai instruksi Presiden Prabowo untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tegasnya, memberikan tekanan langsung pada penegak hukum agar segera bertindak.

Program fantastis Beasiswa S1 penuh bagi warga terdampak

Di tengah drama hukum dan opini publik ini, Tridaya Group memamerkan kartu truf mereka.

Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang disebut fantastis, perusahaan berjanji akan menggenjot program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

BACA JUGA:  Wajah Karimun Terkubur, Ikon Kebanggaan Dirusak Tiang Listrik PLN

“Mulai dari Beasiswa Strata Satu (S1) penuh bagi anak-anak warga di zona 1 yang terdampak, hingga komitmen untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar secara masif,” beber Edy.

Edy menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa dampak ekonomi kehadiran perusahaan akan sangat besar, dan pihaknya yakin masyarakat cukup cerdas dan paham untuk menolak provokasi yang merugikan mereka sendiri.

“Jangan karena isu sesat ini, masyarakat yang justru dirugikan. Saya yakin warga sekitar cukup pintar dan paham untuk menilai kabar bohong ini,” tandas Edy, meminta masyarakat menolak provokasi perusak investasi.(Izar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut
36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali
Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana
Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga
Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov
Menanti 13 Tahun, BP Kawasan Karimun Tinggal Selangkah Lagi Menuju Kemandirian Lembaga
Bongkar Siasat Busuk Korupsi KPU Karimun, Negara Tekor Rp1,36 Miliar
Sengit, 36 Calon Penerima Beasiswa PT Timah Saling Sikut di Tes Kesehatan 3 Wilayah
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:52 WIB

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57 WIB

36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali

Senin, 8 Juni 2026 - 00:33 WIB

Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:36 WIB

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov

Berita Terbaru

PT Timah Persero (Tbk), bidik tambang luar negeri, cadangan domestik diperkirakan bertahan 10 hingga 15 tahun.(Foto: Istimewa)

Berita Utama

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:36 WIB