Pemkab Karimun Dorong Percepatan Kelembagaan BP Karimun, Demi Kepastian Investasi dan Pelayanan Ekonomi

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karimun berpacu mempercepat penyempurnaan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun. Bupati Iskandarsyah menegaskan, pembenahan dari aspek hukum dan regulasi ini krusial demi menjamin kepastian hukum serta menjaga iklim investasi dan layanan Free Trade Zone (FTZ) tetap optimal.(Foto: Izar)

Pemkab Karimun berpacu mempercepat penyempurnaan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun. Bupati Iskandarsyah menegaskan, pembenahan dari aspek hukum dan regulasi ini krusial demi menjamin kepastian hukum serta menjaga iklim investasi dan layanan Free Trade Zone (FTZ) tetap optimal.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, terus mendorong percepatan penyempurnaan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelayanan ekonomi dan investasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun tetap berjalan optimal.

Bupati Karimun Iskandarsyah mengungkapkan, persoalan kelembagaan BP Karimun perlu segera diselesaikan dengan melihat aspek hukum dan regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketidakjelasan maupun ketidaksempurnaan regulasi dapat berdampak langsung terhadap operasional kawasan FTZ serta menciptakan hambatan bagi dunia usaha.

“BP Karimun kemarin tidak boleh menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik di sektor lahan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun kepelabuhanan,” terang Iskandarsyah, Sabtu (15/8/2026).

BACA JUGA:  Mudik Lebaran 2026 Makin Nyaman, KSOP Karimun Siapkan Armada Tambahan dan Posko Terpadu

“Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2008, anggarannya tidak bisa diterima. Artinya, jika dibiarkan, pelayanan ekonomi akan terhambat,” tambah Bupati.

Menurut Iskandarsyah, persoalan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pendapatan negara, tetapi juga dapat memengaruhi pelayanan kepada pelaku usaha.

“Sejumlah proses perizinan dan pelayanan usaha di kawasan FTZ membutuhkan peran BP Karimun. Karena itu, kepastian mengenai kewenangan dan struktur kelembagaan menjadi penting agar proses pelayanan kepada investor dan masyarakat tidak mengalami hambatan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Iskandarsyah, harus segera dituntaskan. Sebab, apabila persoalan regulasi dan kewenangan tidak memiliki kepastian, bukan hanya pelayanan ekonomi yang berpotensi terganggu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Di sisi lain, upaya penyempurnaan kelembagaan BP Karimun telah memasuki tahap penting. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) disebut telah menyetujui usulan struktur organisasi baru BP Karimun,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Serangan Balik Tridaya Dituduh Kangkangi Aturan, Seret Nama Presiden, Minta Perlindungan Hukum

Pemkab Karimun selanjutnya mendorong agar proses penetapan regulasi tersebut dapat dipercepat di tingkat pemerintah pusat, khususnya melalui Sekretariat Negara.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkab Karimun mendapatkan pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Percepatan ini diharapkan segera memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan fungsi BP Karimun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta investasi di Kabupaten Karimun,” tutur Iskandarsyah.

Percepatan penyempurnaan kelembagaan BP Karimun diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, kepastian kelembagaan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di kawasan FTZ.

BACA JUGA:  Pelabuhan Domestik Karimun Terapkan Sistem Pass Masuk Mulai 1 September 2026

“Dengan kewenangan, struktur organisasi, dan dasar hukum yang jelas, pelayanan kepada pelaku usaha diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Kepastian tersebut juga dapat memberikan rasa aman bagi investor dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya di Karimun,” ucap Bupati.

Pemkab Karimun berharap proses regulasi di tingkat pemerintah pusat dapat segera diselesaikan sehingga BP Karimun dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan kawasan secara lebih optimal.

“Percepatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Karimun dengan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantuan PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Warga Karimun yang Jalani Perawatan Jantung
PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:31 WIB

Bantuan PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Warga Karimun yang Jalani Perawatan Jantung

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Berita Terbaru