KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pengelolaan area parkir di Pelabuhan Domestik Karimun resmi berganti.
Terhitung mulai 1 September 2026, BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mengambil alih operasional parkir sementara dengan menerapkan sistem karcis pass masuk manual di pintu masuk kawasan.
“Kebijakan sementara ini diambil menyusul penugasan langsung dari Bupati Karimun serta belum digunakannya fasilitas gate otomatis, bekas pengelola lama yang masih dalam penyelesaian sengketa hukum,” terang Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyanti Hilsya, Jum’at (28/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membantu kelancaran mobilitas pengguna jasa pelabuhan, kata Liza aturan dan skema tarif tarif Pass masuk harian sekali masuk, sepeda Motor atau roda 2, Rp1.000, sementara untuk mobil atau roda empat Rp3.000.
“Pembayaran dilakukan langsung secara tunai kepada petugas di pintu masuk saat menerima karcis,” jelas Liza.
Penerapan sistem parkir menggunakan karcis masuk di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun, masih kata Liza juga memberikan kemudahan bagi pengemudi yang memiliki aktivitas rutin di kawasan pelabuhan.
Fasilitas tersebut ditujukan bagi pengemudi yang kerap beraktivitas di pelabuhan, seperti pengemudi taksi konvensional, ojek, maupun kendaraan milik agen pelabuhan.
“Untuk kendaraan sepeda motor, pengemudi rutin dapat memanfaatkan pass bulanan dengan tarif Rp25.000 per bulan. Tarif tersebut lebih hemat dibandingkan tarif reguler yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per bulan,” beber Liza.
Selain pengaturan untuk kendaraan yang beraktivitas rutin, pengelola juga menyiapkan sistem khusus bagi kendaraan yang hendak ditinggalkan atau parkir menginap.
“Kendaraan yang parkir menginap akan diarahkan ke area khusus yang terpisah dari lokasi parkir harian atau sementara. Untuk kendaraan yang menginap, berlaku tarif dengan skema tersendiri dan tidak menggunakan tarif pass masuk harian,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang menggunakan jasa Pelabuhan Domestik Karimun, pengelola mengimbau agar selalu memperhatikan karcis parkir yang diberikan saat memasuki kawasan pelabuhan.
“Karcis tersebut perlu disimpan selama kendaraan berada di area pelabuhan sebagai bukti pembayaran dan untuk keperluan saat kendaraan keluar dari kawasan pelabuhan,” sebut Liza.
Sementara, bagi pengguna jasa yang berencana meninggalkan kendaraan untuk menginap, disarankan untuk melapor terlebih dahulu kepada petugas di lapangan. Petugas akan mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir khusus yang telah disediakan.
“Dengan adanya pemisahan area parkir serta penerapan tarif sesuai jenis dan kebutuhan kendaraan, sistem ini diharapkan dapat membuat pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pengemudi yang beraktivitas rutin di pelabuhan,” tutup Liza.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar