Pelabuhan Domestik Karimun Terapkan Sistem Pass Masuk Mulai 1 September 2026

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menerapkan sistem karcis pass masuk manual mulai 1 September 2026 berdasarkan penugasan Bupati Karimun. Kebijakan ini bersifat sementara sembari menunggu penyelesaian sengketa hukum terkait penggunaan gate otomatis milik pengelola lama.(Foto: Juni)

BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menerapkan sistem karcis pass masuk manual mulai 1 September 2026 berdasarkan penugasan Bupati Karimun. Kebijakan ini bersifat sementara sembari menunggu penyelesaian sengketa hukum terkait penggunaan gate otomatis milik pengelola lama.(Foto: Juni)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pengelolaan area parkir di Pelabuhan Domestik Karimun resmi berganti.

Terhitung mulai 1 September 2026, BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mengambil alih operasional parkir sementara dengan menerapkan sistem karcis pass masuk manual di pintu masuk kawasan.

“Kebijakan sementara ini diambil menyusul penugasan langsung dari Bupati Karimun serta belum digunakannya fasilitas gate otomatis, bekas pengelola lama yang masih dalam penyelesaian sengketa hukum,” terang Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyanti Hilsya, Jum’at (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk membantu kelancaran mobilitas pengguna jasa pelabuhan, kata Liza aturan dan skema tarif tarif Pass masuk harian sekali masuk, sepeda Motor atau roda 2, Rp1.000, sementara untuk mobil atau roda empat Rp3.000.

BACA JUGA:  Jaga Stok Pangan dan Tekan Inflasi, Pemkab Karimun Dukung Pembangunan Gudang Bulog

“Pembayaran dilakukan langsung secara tunai kepada petugas di pintu masuk saat menerima karcis,” jelas Liza.

Penerapan sistem parkir menggunakan karcis masuk di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun, masih kata Liza juga memberikan kemudahan bagi pengemudi yang memiliki aktivitas rutin di kawasan pelabuhan.

Fasilitas tersebut ditujukan bagi pengemudi yang kerap beraktivitas di pelabuhan, seperti pengemudi taksi konvensional, ojek, maupun kendaraan milik agen pelabuhan.

“Untuk kendaraan sepeda motor, pengemudi rutin dapat memanfaatkan pass bulanan dengan tarif Rp25.000 per bulan. Tarif tersebut lebih hemat dibandingkan tarif reguler yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per bulan,” beber Liza.

BACA JUGA:  Program MBG Ramadan di Karimun, Gandeng UMKM dan Sesuaikan Menu

Selain pengaturan untuk kendaraan yang beraktivitas rutin, pengelola juga menyiapkan sistem khusus bagi kendaraan yang hendak ditinggalkan atau parkir menginap.

“Kendaraan yang parkir menginap akan diarahkan ke area khusus yang terpisah dari lokasi parkir harian atau sementara. Untuk kendaraan yang menginap, berlaku tarif dengan skema tersendiri dan tidak menggunakan tarif pass masuk harian,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang menggunakan jasa Pelabuhan Domestik Karimun, pengelola mengimbau agar selalu memperhatikan karcis parkir yang diberikan saat memasuki kawasan pelabuhan.

“Karcis tersebut perlu disimpan selama kendaraan berada di area pelabuhan sebagai bukti pembayaran dan untuk keperluan saat kendaraan keluar dari kawasan pelabuhan,” sebut Liza.

BACA JUGA:  Bernilai Ratusan Juta, Mobil Dinas Pejabat Karimun Berakhir jadi Sampah Besi

Sementara, bagi pengguna jasa yang berencana meninggalkan kendaraan untuk menginap, disarankan untuk melapor terlebih dahulu kepada petugas di lapangan. Petugas akan mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir khusus yang telah disediakan.

“Dengan adanya pemisahan area parkir serta penerapan tarif sesuai jenis dan kebutuhan kendaraan, sistem ini diharapkan dapat membuat pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pengemudi yang beraktivitas rutin di pelabuhan,” tutup Liza.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Bupati Karimun Usulkan Perda Perumda BBJ Diubah, 3 Sektor Usaha Baru Disiapkan
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:48 WIB

Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam

Berita Terbaru