KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, terus mendorong percepatan penyempurnaan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelayanan ekonomi dan investasi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun tetap berjalan optimal.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengungkapkan, persoalan kelembagaan BP Karimun perlu segera diselesaikan dengan melihat aspek hukum dan regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ketidakjelasan maupun ketidaksempurnaan regulasi dapat berdampak langsung terhadap operasional kawasan FTZ serta menciptakan hambatan bagi dunia usaha.
“BP Karimun kemarin tidak boleh menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik di sektor lahan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun kepelabuhanan,” terang Iskandarsyah, Sabtu (15/8/2026).
“Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2008, anggarannya tidak bisa diterima. Artinya, jika dibiarkan, pelayanan ekonomi akan terhambat,” tambah Bupati.
Menurut Iskandarsyah, persoalan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pendapatan negara, tetapi juga dapat memengaruhi pelayanan kepada pelaku usaha.
“Sejumlah proses perizinan dan pelayanan usaha di kawasan FTZ membutuhkan peran BP Karimun. Karena itu, kepastian mengenai kewenangan dan struktur kelembagaan menjadi penting agar proses pelayanan kepada investor dan masyarakat tidak mengalami hambatan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Iskandarsyah, harus segera dituntaskan. Sebab, apabila persoalan regulasi dan kewenangan tidak memiliki kepastian, bukan hanya pelayanan ekonomi yang berpotensi terganggu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Di sisi lain, upaya penyempurnaan kelembagaan BP Karimun telah memasuki tahap penting. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) disebut telah menyetujui usulan struktur organisasi baru BP Karimun,” imbuhnya.
Pemkab Karimun selanjutnya mendorong agar proses penetapan regulasi tersebut dapat dipercepat di tingkat pemerintah pusat, khususnya melalui Sekretariat Negara.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkab Karimun mendapatkan pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Percepatan ini diharapkan segera memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan fungsi BP Karimun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta investasi di Kabupaten Karimun,” tutur Iskandarsyah.
Percepatan penyempurnaan kelembagaan BP Karimun diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, kepastian kelembagaan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif di kawasan FTZ.
“Dengan kewenangan, struktur organisasi, dan dasar hukum yang jelas, pelayanan kepada pelaku usaha diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Kepastian tersebut juga dapat memberikan rasa aman bagi investor dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya di Karimun,” ucap Bupati.
Pemkab Karimun berharap proses regulasi di tingkat pemerintah pusat dapat segera diselesaikan sehingga BP Karimun dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan kawasan secara lebih optimal.
“Percepatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Karimun dengan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar