KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) perempuan, sekaligus konten kreator di Kabupaten Karimun menjadi perhatian publik setelah video korban dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.
Korban, Riri, mengunggah video yang memperlihatkan kondisi wajahnya membengkak usai diduga menjadi korban penganiayaan. Unggahan tersebut sontak menuai simpati warganet dan memicu berbagai tanggapan di media sosial.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan viral setelah korban membagikan kondisinya melalui media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RHF (24), yang merupakan adik kandung korban, sebagai tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan kasus tersebut bermula dari perselisihan keluarga yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada kepala, dicekik pada bagian leher, serta beberapa kali dipukul sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun,” ujar Yunita, Senin (3/8/2026).
“Proses hukum terhadap tersangka kini masih terus berjalan di Polres Karimun,” tambah Kapolres.
Penetapan tersangka kata Kapolres, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa laporan polisi, hasil visum, keterangan para saksi, serta hasil gelar perkara. RHF diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan tanpa memandang hubungan pelaku dan korban.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan,” tegasnya.
Polres Karimun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau keadaan darurat melalui layanan Kepolisian 110, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar