Mengapa Logistik Minyak di FTZ Karimun Tidak Wajib COO, Berikut Penjelasan Regulasi

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi isu miring terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK), Bupati Karimun Iskandarsyah angkat bicara demi meluruskan kesalahpahaman publik. Ia menegaskan bahwa aktivitas logistik minyak di OTK sepenuhnya legal dan telah mematuhi standar kepabeanan serta pelabuhan, baik di tingkat nasional maupun internasional.(Foto: Aji)

Menanggapi isu miring terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK), Bupati Karimun Iskandarsyah angkat bicara demi meluruskan kesalahpahaman publik. Ia menegaskan bahwa aktivitas logistik minyak di OTK sepenuhnya legal dan telah mematuhi standar kepabeanan serta pelabuhan, baik di tingkat nasional maupun internasional.(Foto: Aji)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Belakangan ini, beredar isu mengenai dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK) terkait penggunaan dokumen Certificate of Origin (COO).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Bupati menegaskan, aktivitas logistik minyak di OTK telah berjalan sesuai prosedur kepabeanan dan pelabuhan nasional maupun internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengimbau masyarakat dan media untuk selalu mengecek akurasi informasi agar tidak mengganggu iklim investasi daerah,” tegas Bupati, Jum’at (10/7/2026).

Agar tidak terjadi salah kaprah, Bupati memberikan keterangannya dan penjelasan regulasi yang mendasari aktivitas perdagangan di Kawasan Perdagangan Bebas Free Trade Zone (FTZ) Karimun.

BACA JUGA:  Lewati Beragam Tahapan Seleksi, 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT Timah

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025, perubahan ketiga atas Permendag No. 23/2023), Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan asal barang dari suatu negara.

“Namun, dokumen ini hanya diwajibkan jika barang tersebut memenuhi ketentuan *Rule of Origin (ROO), yaitu aturan main untuk mendapatkan fasilitas atau keringanan tarif perdagangan antarnegara tertentu,” terang Bupati.

Mengapa logistik minyak di OTK tidak menggunakan COO. Bupati Iskandarsyah menjelaskan dua poin penting, yaitu aktivitas minyak di OTK dikategorikan sebagai kegiatan logistik atau penitipan barang di dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ), bukan aktivitas ekspor-impor yang memanfaatkan fasilitas tarif ROO.

BACA JUGA:  Darurat Ekologis Kepulauan Riau, Raport Merah Lingkungan Sepanjang 2025

Dari sisi aturan pelabuhan dan kepabeanan khusus kawasan bebas, masih kata Bupati, dokumen COO memang tidak menjadi syarat wajib untuk memasukkan atau mengeluarkan barang logistik tersebut.

“Masyarakat perlu membedakan antara barang yang mencari fasilitas tarif (wajib ROO/COO) dengan aktivitas murni logistik (penitipan barang) di kawasan perdagangan bebas,” pungkasnya.

Meski tidak diwajibkan COO, Pemkab Karimun memastikan, pihak OTK tetap melakukan pemeriksaan dan verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen operasional barang yang keluar-masuk.

BACA JUGA:  Panduan Berobat Gratis bagi Warga Karimun Melalui Program UHC

“Proses ini diawasi langsung oleh instansi berwenang seperti Bea Cukai guna mencegah adanya pelanggaran administrasi,” sebut Bupati.

Bupati Iskandarsyah mengingatkan, Kabupaten Karimun merupakan wilayah strategis nasional.

“Penyebaran opini tanpa data yang kuat dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan investor, mengganggu kepastian hukum, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang sedang diselaraskan dengan program prioritas pemerintah pusat,” tutup Bupati.

Penulis: Aji
Editor: Lana

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis
Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:15 WIB

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Berita Terbaru