Mengapa Logistik Minyak di FTZ Karimun Tidak Wajib COO, Berikut Penjelasan Regulasi

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi isu miring terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK), Bupati Karimun Iskandarsyah angkat bicara demi meluruskan kesalahpahaman publik. Ia menegaskan bahwa aktivitas logistik minyak di OTK sepenuhnya legal dan telah mematuhi standar kepabeanan serta pelabuhan, baik di tingkat nasional maupun internasional.(Foto: Aji)

Menanggapi isu miring terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK), Bupati Karimun Iskandarsyah angkat bicara demi meluruskan kesalahpahaman publik. Ia menegaskan bahwa aktivitas logistik minyak di OTK sepenuhnya legal dan telah mematuhi standar kepabeanan serta pelabuhan, baik di tingkat nasional maupun internasional.(Foto: Aji)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Belakangan ini, beredar isu mengenai dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK) terkait penggunaan dokumen Certificate of Origin (COO).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Bupati menegaskan, aktivitas logistik minyak di OTK telah berjalan sesuai prosedur kepabeanan dan pelabuhan nasional maupun internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengimbau masyarakat dan media untuk selalu mengecek akurasi informasi agar tidak mengganggu iklim investasi daerah,” tegas Bupati, Jum’at (10/7/2026).

Agar tidak terjadi salah kaprah, Bupati memberikan keterangannya dan penjelasan regulasi yang mendasari aktivitas perdagangan di Kawasan Perdagangan Bebas Free Trade Zone (FTZ) Karimun.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 333,72 Gram Narkotika, Selamatkan 1.288 Jiwa

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025, perubahan ketiga atas Permendag No. 23/2023), Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan asal barang dari suatu negara.

“Namun, dokumen ini hanya diwajibkan jika barang tersebut memenuhi ketentuan *Rule of Origin (ROO), yaitu aturan main untuk mendapatkan fasilitas atau keringanan tarif perdagangan antarnegara tertentu,” terang Bupati.

Mengapa logistik minyak di OTK tidak menggunakan COO. Bupati Iskandarsyah menjelaskan dua poin penting, yaitu aktivitas minyak di OTK dikategorikan sebagai kegiatan logistik atau penitipan barang di dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ), bukan aktivitas ekspor-impor yang memanfaatkan fasilitas tarif ROO.

BACA JUGA:  Persaingan Sengit, 194 Calon Siswa Berebut Kursi Program Kelas Beasiswa PT Timah

Dari sisi aturan pelabuhan dan kepabeanan khusus kawasan bebas, masih kata Bupati, dokumen COO memang tidak menjadi syarat wajib untuk memasukkan atau mengeluarkan barang logistik tersebut.

“Masyarakat perlu membedakan antara barang yang mencari fasilitas tarif (wajib ROO/COO) dengan aktivitas murni logistik (penitipan barang) di kawasan perdagangan bebas,” pungkasnya.

Meski tidak diwajibkan COO, Pemkab Karimun memastikan, pihak OTK tetap melakukan pemeriksaan dan verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen operasional barang yang keluar-masuk.

BACA JUGA:  Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat

“Proses ini diawasi langsung oleh instansi berwenang seperti Bea Cukai guna mencegah adanya pelanggaran administrasi,” sebut Bupati.

Bupati Iskandarsyah mengingatkan, Kabupaten Karimun merupakan wilayah strategis nasional.

“Penyebaran opini tanpa data yang kuat dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan investor, mengganggu kepastian hukum, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang sedang diselaraskan dengan program prioritas pemerintah pusat,” tutup Bupati.

Penulis: Aji
Editor: Lana

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru