KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Belakangan ini, beredar isu mengenai dugaan kerugian negara dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK) terkait penggunaan dokumen Certificate of Origin (COO).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Bupati menegaskan, aktivitas logistik minyak di OTK telah berjalan sesuai prosedur kepabeanan dan pelabuhan nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengimbau masyarakat dan media untuk selalu mengecek akurasi informasi agar tidak mengganggu iklim investasi daerah,” tegas Bupati, Jum’at (10/7/2026).
Agar tidak terjadi salah kaprah, Bupati memberikan keterangannya dan penjelasan regulasi yang mendasari aktivitas perdagangan di Kawasan Perdagangan Bebas Free Trade Zone (FTZ) Karimun.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025, perubahan ketiga atas Permendag No. 23/2023), Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan asal barang dari suatu negara.
“Namun, dokumen ini hanya diwajibkan jika barang tersebut memenuhi ketentuan *Rule of Origin (ROO), yaitu aturan main untuk mendapatkan fasilitas atau keringanan tarif perdagangan antarnegara tertentu,” terang Bupati.
Mengapa logistik minyak di OTK tidak menggunakan COO. Bupati Iskandarsyah menjelaskan dua poin penting, yaitu aktivitas minyak di OTK dikategorikan sebagai kegiatan logistik atau penitipan barang di dalam kawasan Free Trade Zone (FTZ), bukan aktivitas ekspor-impor yang memanfaatkan fasilitas tarif ROO.
Dari sisi aturan pelabuhan dan kepabeanan khusus kawasan bebas, masih kata Bupati, dokumen COO memang tidak menjadi syarat wajib untuk memasukkan atau mengeluarkan barang logistik tersebut.
“Masyarakat perlu membedakan antara barang yang mencari fasilitas tarif (wajib ROO/COO) dengan aktivitas murni logistik (penitipan barang) di kawasan perdagangan bebas,” pungkasnya.
Meski tidak diwajibkan COO, Pemkab Karimun memastikan, pihak OTK tetap melakukan pemeriksaan dan verifikasi ketat terhadap seluruh dokumen operasional barang yang keluar-masuk.
“Proses ini diawasi langsung oleh instansi berwenang seperti Bea Cukai guna mencegah adanya pelanggaran administrasi,” sebut Bupati.
Bupati Iskandarsyah mengingatkan, Kabupaten Karimun merupakan wilayah strategis nasional.
“Penyebaran opini tanpa data yang kuat dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan investor, mengganggu kepastian hukum, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang sedang diselaraskan dengan program prioritas pemerintah pusat,” tutup Bupati.
Penulis: Aji
Editor: Lana












Komentar