KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – PT MSM Tiga Matra Satria memberikan klarifikasi resmi terkait isu kerugian operasional dan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap koordinator lapangan (Korlap) dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Karimun.
Pihak manajemen menegaskan, pembenahan internal yang sedang dilakukan justru bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Direktur Operasional PT MSM Tiga Matra Satria, Riko, memastikan bahwa, kondisi internal perusahaan tidak akan memengaruhi kontribusi terhadap daerah. Meskipun saat ini perusahaan tengah menghadapi kerugian operasional secara internal, kewajiban menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dipenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerugian yang kami alami merupakan kondisi internal perusahaan. Namun, kewajiban kami untuk menyetor PAD tetap kami penuhi sesuai kesepakatan,” ujar Riko, Minggu (28/6/2026).
Untuk mengatasi kebocoran pendapatan, kata Riko, PT MSM saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah-langkah strategis yang diambil meliputi perbaikan sistem administrasi.
“Peningkatan pengawasan di lapangan dan penerapan penuh digitalisasi transaksi parkir menggunakan perangkat Mobile Point of Sales (M-Pos),” beber Riko.
Berdasarkan evaluasi internal, manajemen menemukan adanya titik parkir yang masih menerapkan sistem setoran tunai murni tanpa didukung data transaksi kendaraan.
“Pola konvensional ini menyulitkan perusahaan dalam mengetahui jumlah kendaraan, waktu transaksi, jenis kendaraan, serta bukti penerimaan yang sah untuk keperluan audit,” imbuhnya.
Menanggapi isu miring mengenai PHK massal terhadap Korlap, Riko secara tegas membantah kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa perusahaan hanya melakukan restrukturisasi pola kerja demi efisiensi lapangan.
“Peran Korlap kini dialihkan menjadi Person In Charge (PIC), dengan skema pendapatan yang lebih pasti, yaitu menerima gaji tetap setiap bulan,” katanya.
Ia berujar, Person In Charge (PIC) sendiri bertugas mengawasi operasional juru parkir agar sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), memastikan dan mengawasi penggunaan perangkat M-Pos oleh petugas.
“Menyampaikan laporan transaksi dan kondisi lapangan secara berkala kepada manajemen,” beber Riko.
Pihaknya juga menegaskan, kebijakan baru ini bukan untuk memangkas lapangan kerja, melainkan untuk memperkuat sistem pengawasan agar lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sektor parkir merupakan bagian dari penerimaan daerah yang bersumber dari masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional agar manfaatnya dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar