KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun terus memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan bagi warganya yang bekerja di Johor Bahru, Malaysia.
Langkah strategis tersebut dimatangkan melalui pertemuan Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia di Rumah Dinas Bupati, Rabu (19/8/2026).
“Fokus utama perundingan tersebut mendesak penerapan Special Border Treatment (SBT) atau skema perlakuan khusus kawasan perbatasan untuk memfasilitasi mobilitas tenaga kerja lokal,” terang Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Karimun kata Bupati, berpotensi memperoleh kemudahan izin tinggal sementara di Malaysia selama 3 hingga 6 bulan.
“Membentengi pekerja migran dari status ilegal melalui harmonisasi aturan ketenagakerjaan dua negara,” ujar Bupati.
“Mengakomodasi kebutuhan pembangunan di Johor Bahru yang sedang melonjak dengan menyerap tenaga kerja resmi dari Karimun,” tambah Bupati.
Hal tersebut menurut Bupati, menjadi solusi legalkan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya lintas batas yang telah berlangsung lama.
“Mampu menjadi jalan keluar dan resmi untuk mendorong aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya lintas batas yang telah berlangsung sejak lama,” pungkasnya.
Sementara itu, Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru, Siti Fauziah, menegaskan, pentingnya pemetaan masalah kawasan perbatasan dan penguatan capacity building.
“Untuk memenuhi standar industri Malaysia, fasilitas dan kurikulum balai pelatihan di Karimun akan disesuaikan agar calon pekerja memiliki kompetensi yang mumpuni,” sebut Siti.
Special Border Treatment (SBT) sendiri kata Siti, saat ini masih berupa gagasan yang sedang dikaji secara mendalam.
“Kebijakan ini belum berlaku secara otomatis karena membutuhkan pembahasan regulasi tingkat tinggi antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia,” pungkasnya.
Penulis: Juni
Editor: Lana














Komentar