KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD Karimun, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai payung hukum untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bumi Berazam.
“Pengesahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjawab beberapa tantangan besar di daerah,” terang Ketua DPRD, Raja Rafiza.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat kata Rafiza, angka stunting di Karimun masih tergolong tinggi, Perda ini akan menjadi dasar intervensi kesehatan sejak dini.
“Sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Saat ini IPM Karimun berada di peringkat kelima. Perda KLA diharapkan mampu mendongkrak kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) ini sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045, anak-anak dipersiapkan menjadi SDM unggul yang sehat, cerdas dan beragama.
“Perda Kabupaten Layak Anak menekankan bahwa, Perda ini mencakup komitmen lintas sektor yang meliputi perlindungan khusus,” katanya.
“Menjamin anak-anak terbebas dari kekerasan, diskriminasi dan berbagai ancaman yang menghambat tumbuh kembang,” tambah Bupati.
Tidak hanya itu saja, kata Bupati juga pemenuhan hak dasar, di mana memastikan akses anak terhadap identitas (KIA/Akta), kesehatan, pendidikan dan ruang bermain yang aman.
“Dengan menggandeng dunia usaha, media dan masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” imbuhnya.
Setiap program pembangunan daerah kata Bupati kini wajib mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan anak.
“Perda ini menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi kualitas manusia sejak usia dini. Setiap kebijakan pembangunan akan mempertimbangkan dampaknya terhadap anak, agar mereka merasa aman dan terlindungi,” ucap Bupati.
Bupati berujar bahwa, dengan adanya Perda ini, diharapkan peningkatan fasilitas publik yang lebih ramah anak dan penyandang disabilitas.
“Layanan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan anak yang lebih terpadu, hingga lingkungan sekolah dan pemukiman yang lebih aman dari pengaruh negatif,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor Lana












Komentar