Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Upaya Menuju Indonesia Emas

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.(Foto: Izar)

Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD Karimun, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.

Langkah ini diambil sebagai payung hukum untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Bumi Berazam.

“Pengesahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjawab beberapa tantangan besar di daerah,” terang Ketua DPRD, Raja Rafiza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat kata Rafiza, angka stunting di Karimun masih tergolong tinggi, Perda ini akan menjadi dasar intervensi kesehatan sejak dini.

BACA JUGA:  Estafet Kepemimpinan Polres Karimun, AKBP Yunita Stevani Resmi Menjabat

“Sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Saat ini IPM Karimun berada di peringkat kelima. Perda KLA diharapkan mampu mendongkrak kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) ini sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045, anak-anak dipersiapkan menjadi SDM unggul yang sehat, cerdas dan beragama.

“Perda Kabupaten Layak Anak menekankan bahwa, Perda ini mencakup komitmen lintas sektor yang meliputi perlindungan khusus,” katanya.

BACA JUGA:  PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

“Menjamin anak-anak terbebas dari kekerasan, diskriminasi dan berbagai ancaman yang menghambat tumbuh kembang,” tambah Bupati.

Tidak hanya itu saja, kata Bupati juga pemenuhan hak dasar, di mana memastikan akses anak terhadap identitas (KIA/Akta), kesehatan, pendidikan dan ruang bermain yang aman.

“Dengan menggandeng dunia usaha, media dan masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” imbuhnya.

Setiap program pembangunan daerah kata Bupati kini wajib mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan anak.

BACA JUGA:  Marwah Karimun Digadai, Hari Jadi Dibuang Demi 20 Event Tak Berakar Sejarah

“Perda ini menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi kualitas manusia sejak usia dini. Setiap kebijakan pembangunan akan mempertimbangkan dampaknya terhadap anak, agar mereka merasa aman dan terlindungi,” ucap Bupati.

Bupati berujar bahwa, dengan adanya Perda ini, diharapkan peningkatan fasilitas publik yang lebih ramah anak dan penyandang disabilitas.

“Layanan pengaduan dan penanganan kasus kekerasan anak yang lebih terpadu, hingga lingkungan sekolah dan pemukiman yang lebih aman dari pengaruh negatif,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan
7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem
Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun
Dicibir Beli Mobil Dinas Rp1,9 Miliar, Berikut Penjelasan Bupati Karimun
PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu
SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang
PT Timah Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Aktivitas Masyarakat
PT Timah Peduli: Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Dukung Mobilitas dan Kemandirian Sehari-hari
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:38 WIB

PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:11 WIB

7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:52 WIB

PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang

Berita Terbaru