KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Sebanyak 318 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, diusulkan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Adhi Wijaya, menjelaskan, usulan remisi tersebut terdiri atas 306 warga binaan laki-laki dan 12 perempuan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 317 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara satu orang merupakan warga negara asing (WNA),” terang Wijaya, Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh warga binaan yang diusulkan kata Wijaya, merupakan kategori dewasa dan tidak terdapat anak yang menerima usulan remisi.
“Dari total seluruhnya merupakan kategori warga binaan berusia dewasa, sementara untuk anak tidak ada,” ujar Wijaya.
Yoga menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan tidak sama bagi setiap warga binaan. Besarnya pengurangan masa pidana disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
“Rinciannya, sebanyak 37 orang diusulkan memperoleh remisi satu bulan untuk masa pidana tahun pertama. Kemudian, 68 orang mendapat usulan remisi dua bulan pada tahun pertama,” beber Wijaya.
Selanjutnya, masih kata Wijaya, sebanyak 120 orang diusulkan memperoleh remisi tiga bulan pada tahun kedua, 56 orang mendapat remisi empat bulan pada tahun ketiga, dan 42 orang memperoleh remisi lima bulan untuk tahun keempat dan kelima.
“Sementara itu, satu orang diusulkan memperoleh remisi enam bulan untuk masa pidana tahun keenam,” imbuhnya.
Wijaya menegaskan, dari 318 warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
“Tidak ada yang langsung bebas. Sebanyak 318 warga binaan yang kita usulkan ini mencakup 18 jenis dan kategori tindak pidana,” ungkapnya.
Menurut Wijaya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana.
“Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan menjadi penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan berupaya memperbaiki perilakunya,” sebut Wijaya.
Ia berharap, momentum pemberian remisi dapat dimanfaatkan para warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif selama berada di dalam Rutan.
“Tentu remisi ini kami berharap harus dimaknai oleh warga binaan untuk bisa terus memperbaiki diri ke depan. Jadi pribadi yang lebih baik, terutama saat kembali kepada keluarga dan masyarakat nantinya,” katanya.
Dengan demikian, kata Wijaya, remisi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan, agar mereka memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
“Pemberian remisi dijadwalkan dilakukan dalam upacara di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada 17 Agustus 2026 mendatang,” tutur Wijaya.
Ia berujar, upacara tersebut akan dilaksanakan setelah rangkaian peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, dengan harapan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tandasnya.
Penulis: Juni
Editor: Lana














Komentar