HUT ke-81 RI, 318 WBP Rutan Karimun Diusulkan Terima Remisi

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, sebanyak 318 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana (remisi) kemerdekaan.(Foto: Juni)

Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, sebanyak 318 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana (remisi) kemerdekaan.(Foto: Juni)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Sebanyak 318 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, diusulkan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Adhi Wijaya, menjelaskan, usulan remisi tersebut terdiri atas 306 warga binaan laki-laki dan 12 perempuan.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 317 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara satu orang merupakan warga negara asing (WNA),” terang Wijaya, Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh warga binaan yang diusulkan kata Wijaya, merupakan kategori dewasa dan tidak terdapat anak yang menerima usulan remisi.

“Dari total seluruhnya merupakan kategori warga binaan berusia dewasa, sementara untuk anak tidak ada,” ujar Wijaya.

BACA JUGA:  50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

Yoga menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan tidak sama bagi setiap warga binaan. Besarnya pengurangan masa pidana disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.

“Rinciannya, sebanyak 37 orang diusulkan memperoleh remisi satu bulan untuk masa pidana tahun pertama. Kemudian, 68 orang mendapat usulan remisi dua bulan pada tahun pertama,” beber Wijaya.

Selanjutnya, masih kata Wijaya, sebanyak 120 orang diusulkan memperoleh remisi tiga bulan pada tahun kedua, 56 orang mendapat remisi empat bulan pada tahun ketiga, dan 42 orang memperoleh remisi lima bulan untuk tahun keempat dan kelima.

“Sementara itu, satu orang diusulkan memperoleh remisi enam bulan untuk masa pidana tahun keenam,” imbuhnya.

Wijaya menegaskan, dari 318 warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

BACA JUGA:  PT Timah Sponsori Portesa Cup 2, Bangkitkan Sepak Bola dan UMKM Meranti

“Tidak ada yang langsung bebas. Sebanyak 318 warga binaan yang kita usulkan ini mencakup 18 jenis dan kategori tindak pidana,” ungkapnya.

Menurut Wijaya, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana.

“Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan menjadi penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan berupaya memperbaiki perilakunya,” sebut Wijaya.

Ia berharap, momentum pemberian remisi dapat dimanfaatkan para warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif selama berada di dalam Rutan.

“Tentu remisi ini kami berharap harus dimaknai oleh warga binaan untuk bisa terus memperbaiki diri ke depan. Jadi pribadi yang lebih baik, terutama saat kembali kepada keluarga dan masyarakat nantinya,” katanya.

Dengan demikian, kata Wijaya, remisi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan, agar mereka memiliki kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA:  PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

“Pemberian remisi dijadwalkan dilakukan dalam upacara di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada 17 Agustus 2026 mendatang,” tutur Wijaya.

Ia berujar, upacara tersebut akan dilaksanakan setelah rangkaian peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, dengan harapan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tandasnya.

Penulis: Juni
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru