KARIMUN – KARIMUNESIA.co.id – Pernyataan mengejutkan datang dari seorang oknum pegawai IT BPR Tuah Karimun berinisial TW.
Tak hanya bersikap arogan, TW bahkan diduga menantang awak media untuk baku hantam dan melontarkan ancaman serius. Ia akan meretas (hack) seluruh media massa di Kabupaten Karimun.
Sikap ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Wartawan senior sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, angkat bicara dengan nada tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rusdi, tindakan TW sudah masuk kategori intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan yang meminta konfirmasi sebelum berita naik itu sudah bekerja profesional, independen dan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Rusdi, Senin, 13 April 2026.
Ia menambahkan, apapun respons dari narasumber tetap dapat dimuat dalam pemberitaan, termasuk jika narasumber memilih diam atau justru mengeluarkan ancaman.
“Semua itu bagian dari fakta yang bisa dikutip dalam berita,” lanjutnya.
Rusdi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi kerja pers dengan cara-cara arogan.
“Wartawan bekerja berdasarkan aturan hukum. Jangan coba-coba menghalangi apalagi bersikap kasar saat dikonfirmasi,” ujarnya.
Tak hanya soal ancaman terhadap media, kasus ini juga menyeret dugaan tindak kekerasan. TW disebut-sebut terlibat dalam upaya pemukulan terhadap rekan kerjanya sendiri.
Atas hal ini, Rusdi mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya harap polisi segera menyelesaikan kasus ini agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku,” katanya.
Lebih jauh, ia juga meminta manajemen BPR Tuah Karimun untuk tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap kinerja TW dinilai sangat penting demi menjaga nama baik perusahaan.
“Harus ada tindakan tegas. Berikan sanksi, bahkan jika perlu pecat agar tidak mencoreng institusi,” tutup Rusdi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Karimun, menyusul ancaman terhadap kebebasan pers yang dinilai sangat serius.
Penulis: Lana












Komentar