Skandal Lahan 19,1 Hektar Karimun, 12 Tahun Digunakan PT Saipem

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan seluas 19,1 hektar milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang selama ini digunakan oleh raksasa industri PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) sebagai dumping area, ternyata tidak memberikan kontribusi satu rupiah pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir 12 tahun.(Foto: Izar)

Lahan seluas 19,1 hektar milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang selama ini digunakan oleh raksasa industri PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) sebagai dumping area, ternyata tidak memberikan kontribusi satu rupiah pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir 12 tahun.(Foto: Izar)

KARIMUN – KARIMUNESIA.co.id – Fakta mengejutkan terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun.

Lahan seluas 19,1 hektar milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang selama ini digunakan oleh raksasa industri PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) sebagai dumping area, ternyata tidak memberikan kontribusi satu rupiah pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir 12 tahun.

Persoalan ini dibeberkan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, usai menggelar RDP tertutup bersama manajemen PT Saipem pada Senin, 2 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benang kusut administrasi tersebut dimulai sejak tahun 2013. Ady menjelaskan, polemik bermula pada tahun 2013, saat Pemkab Karimun menyerahkan lahan tersebut kepada BP Kawasan Karimun melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

BACA JUGA:  Wartawan Senior Murka, Pegawai BPR Tuah Karimun Ngamuk Ancam Hack Semua Media

“Namun, hingga kini status kelembagaan BP Kawasan Karimun justru belum kunjung rampung,” ujar Ady.

Ironisnya, di tengah ketidakjelasan status tersebut, lahan tetap dimanfaatkan secara aktif oleh PT Saipem tanpa ada ikatan sewa menyewa yang jelas.

“Kami sangat menyayangkan. Selama 12 tahun lahan itu digunakan, tapi tidak ada pemasukan untuk PAD,” tegas Ady.

Selain masalah PAD, DPRD juga menyoroti adanya prosedur yang dilangkahi. Berdasarkan aturan, sebuah perusahaan seharusnya mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum memanfaatkan lahan.

BACA JUGA:  PT Tridaya Group Sosialisasikan Rencana Tambang di Karimun, Tekankan Komitmen CSR dan Pendidikan

“Namun, PT Saipem disinyalir langsung menempati lahan tersebut tanpa prosedur tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya soal legalitas, DPRD juga mencium adanya aktivitas pemindahan tanah urug (timbun) dan material granit ke lokasi tersebut untuk pemadatan lahan yang minim pengawasan.

Langkah tegas, desak Bupati cabut HPL

Guna menghentikan potensi kerugian daerah yang lebih besar, DPRD Karimun mengeluarkan rekomendasi keras kepada pemerintah daerah, Bupati Karimun segera mencabut HPL yang diberikan kepada BP Kawasan Karimun.

“Agar lahan kembali menjadi aset langsung pemerintah daerah, sehingga mekanisme sewa bisa ditata ulang secara transparan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lahan dan aktivitas material granit di area tersebut.

“Kami menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. DPRD akan segera memanggil kembali seluruh pihak terkait untuk mengurai benang kusut polemik lahan ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Di saat pemerintah daerah sedang gencar mencari sumber pendapatan baru, pembiaran aset daerah tanpa kontribusi selama satu dekade lebih dianggap sebagai kelalaian besar yang merugikan rakyat Bumi Berazam.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Bupati Karimun Usulkan Perda Perumda BBJ Diubah, 3 Sektor Usaha Baru Disiapkan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:48 WIB

Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam

Berita Terbaru