KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, memusnahkan sejumlah barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara setelah proses hukum selesai,” terang Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar.
Langkah tersebut kata Hermawan, dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan perkara selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak September 2025 hingga September 2026,” jelas Hermawan.
“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 95 perkara tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus,” tambah Hermawan.
Dia menyebut, dari seluruh perkara yang ditangani, perkara narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol.
“Kejari Karimun mencatat, terdapat 50 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi,” beber Hermawan.
Selanjutnya masih kata Hermawan, seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan karbol.
“Metode tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” katanya.
Selain narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lainnya, di antaranya perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 11 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak tujuh perkara, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak tiga perkara, serta kepabeanan sebanyak lima perkara.
“Barang bukti non-narkotika yang turut dimusnahkan antara lain pakaian, telepon seluler, tas, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara,” sebut Hermawan.
Ia berujar, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan hukum tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
“Ke depan, Kejari Karimun berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat dilaksanakan lebih rutin,” ucap Hermawan.
Jika selama ini pemusnahan dilakukan setelah barang bukti terkumpul dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Kejari menargetkan kegiatan tersebut dapat dilakukan minimal dua kali dalam setahun.
“Langkah ini diharapkan dapat membuat pengelolaan barang bukti menjadi lebih efektif, mencegah penumpukan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Karimun,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar