Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Termasuk 4 Kg Sabu

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 12:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi memusnahkan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor, Selasa (1/9/2026). Langkah penutup dari rangkaian proses hukum ini dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti tindak pidana tuntas ditangani dan tidak lagi beredar di masyarakat.(Foto: Izar)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi memusnahkan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor, Selasa (1/9/2026). Langkah penutup dari rangkaian proses hukum ini dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti tindak pidana tuntas ditangani dan tidak lagi beredar di masyarakat.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, memusnahkan sejumlah barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara setelah proses hukum selesai,” terang Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar.

Langkah tersebut kata Hermawan, dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan perkara selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak September 2025 hingga September 2026,” jelas Hermawan.

BACA JUGA:  Transisi ke Coretax, Karyawan PT Timah Bisa Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

“Dari jumlah tersebut, terdiri atas 95 perkara tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus,” tambah Hermawan.

Dia menyebut, dari seluruh perkara yang ditangani, perkara narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol.

“Kejari Karimun mencatat, terdapat 50 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 4.013,64 gram sabu, 152,84 gram ganja, dan 57,05 gram pil ekstasi,” beber Hermawan.

Selanjutnya masih kata Hermawan, seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan karbol.

“Metode tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” katanya.

BACA JUGA:  Program MBG Ramadan di Karimun, Gandeng UMKM dan Sesuaikan Menu

Selain narkotika, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara lainnya, di antaranya perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 11 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak tujuh perkara, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak tiga perkara, serta kepabeanan sebanyak lima perkara.

“Barang bukti non-narkotika yang turut dimusnahkan antara lain pakaian, telepon seluler, tas, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara,” sebut Hermawan.

Ia berujar, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan hukum tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

BACA JUGA:  Pelabuhan Domestik Karimun Terapkan Sistem Pass Masuk Mulai 1 September 2026

“Ke depan, Kejari Karimun berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat dilaksanakan lebih rutin,” ucap Hermawan.

Jika selama ini pemusnahan dilakukan setelah barang bukti terkumpul dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Kejari menargetkan kegiatan tersebut dapat dilakukan minimal dua kali dalam setahun.

“Langkah ini diharapkan dapat membuat pengelolaan barang bukti menjadi lebih efektif, mencegah penumpukan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Karimun,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru