Kios Sembako di Poros Residence Karimun Dibongkar Nekat Langgar Aturan, Pemilik Meradang

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kios sembako di depan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, rata dengan tanah setelah disikat alat berat Dinas PUPR Karimun, Kamis (29/1/2026).(Foto: Izar)

Sebuah kios sembako di depan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, rata dengan tanah setelah disikat alat berat Dinas PUPR Karimun, Kamis (29/1/2026).(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN –  Tak ada lagi toleransi buat bangunan ilegal di Kabupaten Karimun. Siapa pun yang nekat melanggar aturan tata ruang, siap-siap untuk diratakan.

Sebuah kios sembako di depan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, rata dengan tanah setelah disikat alat berat Dinas PUPR Karimun, Kamis (29/1/2026).

Kios milik warga berinisial LN itu dibongkar paksa lantaran bandel dan berdiri tanpa izin resmi.

Bangunan tersebut diketahui tidak mengantongi KKPR dan Hak Atas Tanah (HAT) alias ilegal sejak awal.

Aksi pembongkaran sempat memanas. LN terlihat emosi, melayangkan protes keras hingga adu mulut dengan petugas. Situasi nyaris ricuh sebelum aparat kepolisian turun tangan dan mengamankan kondisi di lokasi.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Saputra, menegaskan, pembongkaran bukan keputusan dadakan.

Pembongkaran ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 13 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

BACA JUGA:  Bupati Karimun Usulkan Tambahan Kuota BBM dan LPG 3 Kg ke Wamen ESDM

“SP sudah dilayangkan 3 kali. Surat Peringatan pertama dikirim sejak November 2025,” ungkap Sandhya.

Pemilik kata Sandhya sebelumnya sudah diberikan peringatan dan batas waktu untuk membongkar sendiri (mandiri).

“Akan tetapi tetapi tetap ngeyel, kios gak disentuh sama sekali,” ujarnya kesal.

“Batas waktu habis, hingga SP ke-3 terbit Desember 2025, tapi bangunan masih berdiri,” tambah Sandhya.

Sandhya menyebut, sesuai Keputusan Bupati, eksekusi wajib dilakukan maksimal 7 hari setelah surat keluar. Karena tak ada itikad baik, pihaknya segera mengeksekusi.

BACA JUGA:  Program MBG Ramadan di Karimun, Gandeng UMKM dan Sesuaikan Menu

“Ini harus jadi pelajaran. Jangan asal bangun tanpa izin. Kalau melanggar, risikonya ditanggung sendiri,” tegas Sandhya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Festival Media Selat Malaka 2026 Dibuka di Batam, Bahas Tantangan Jurnalisme di Kawasan Perbatasan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru