KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Tak ada lagi toleransi buat bangunan ilegal di Kabupaten Karimun. Siapa pun yang nekat melanggar aturan tata ruang, siap-siap untuk diratakan.
Sebuah kios sembako di depan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, rata dengan tanah setelah disikat alat berat Dinas PUPR Karimun, Kamis (29/1/2026).
Kios milik warga berinisial LN itu dibongkar paksa lantaran bandel dan berdiri tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bangunan tersebut diketahui tidak mengantongi KKPR dan Hak Atas Tanah (HAT) alias ilegal sejak awal.
Aksi pembongkaran sempat memanas. LN terlihat emosi, melayangkan protes keras hingga adu mulut dengan petugas. Situasi nyaris ricuh sebelum aparat kepolisian turun tangan dan mengamankan kondisi di lokasi.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Saputra, menegaskan, pembongkaran bukan keputusan dadakan.
Pembongkaran ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 13 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
“SP sudah dilayangkan 3 kali. Surat Peringatan pertama dikirim sejak November 2025,” ungkap Sandhya.
Pemilik kata Sandhya sebelumnya sudah diberikan peringatan dan batas waktu untuk membongkar sendiri (mandiri).
“Akan tetapi tetapi tetap ngeyel, kios gak disentuh sama sekali,” ujarnya kesal.
“Batas waktu habis, hingga SP ke-3 terbit Desember 2025, tapi bangunan masih berdiri,” tambah Sandhya.
Sandhya menyebut, sesuai Keputusan Bupati, eksekusi wajib dilakukan maksimal 7 hari setelah surat keluar. Karena tak ada itikad baik, pihaknya segera mengeksekusi.
“Ini harus jadi pelajaran. Jangan asal bangun tanpa izin. Kalau melanggar, risikonya ditanggung sendiri,” tegas Sandhya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar