Pemkab Karimun Gandeng Jamkrindo, Proyek Pembangunan Kini Lebih Aman dan Terjamin

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Karimun Iskandarsyah, didampingi Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Pemkab Karimun Abdul Gafar, dengan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari.(Foto: Izar)

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Karimun Iskandarsyah, didampingi Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Pemkab Karimun Abdul Gafar, dengan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah dengan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Karimun Iskandarsyah, didampingi Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Pemkab Karimun Abdul Gafar, dengan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan keuangan sekaligus kepastian hukum terhadap pelaksanaan proyek pembangunan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karimun.

Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Pemkab Karimun, Abdul Gafar, menjelaskan bahwa, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keuangan negara serta memastikan proyek berjalan sesuai kontrak.

“PT Jamkrindo memberikan jaminan atas pelaksanaan proyek, baik dari sisi penyelesaian pekerjaan maupun aspek keuangan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemkab Karimun,” jelas Gafar.

Menurutnya, Jamkrindo juga berperan sebagai penjamin apabila pihak ketiga selaku pelaksana proyek melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja.

BACA JUGA:  Rocky Dorong Percepatan SPBU BBM Satu Harga di Lima Wilayah Karimun

“Jika terjadi pelanggaran kontrak atau pekerjaan tidak sesuai kesepakatan, Jamkrindo bertanggung jawab sebagai penjamin. Ini menjadi instrumen penting untuk melindungi uang negara dan menjaga kualitas pembangunan daerah,” tegasnya.

Setelah penandatanganan MoU, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara PT Jamkrindo dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengadaan.

“Saat ini sudah ada tujuh OPD yang siap menandatangani PKS. OPD lainnya akan menyusul setelah pembahasan lanjutan bersama Bupati Karimun,” ungkap Gafar.

BACA JUGA:  Ketuk Pintu Hati, Komunitas Pojol Karimun Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Kerja sama dengan Jamkrindo ini dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Selain itu, menurut Gafar, skema penjaminan ini diharapkan mampu meminimalkan risiko proyek mangkrak dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Ini bagian dari upaya Pemkab Karimun memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penulis: Izar

Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan
7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem
Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun
Dicibir Beli Mobil Dinas Rp1,9 Miliar, Berikut Penjelasan Bupati Karimun
PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu
SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang
PT Timah Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Aktivitas Masyarakat
PT Timah Peduli: Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Dukung Mobilitas dan Kemandirian Sehari-hari
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:38 WIB

PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:11 WIB

7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:52 WIB

PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang

Berita Terbaru