Buron Seminggu, Spesialis Pembobol Rumah di Kundur Akhirnya Terciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.(Foto: Istimewa)

Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.(Foto: Istimewa)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Masyarakat Kundur akhirnya bisa bernapas lega. Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.

Setelah buron selama tujuh hari, pelarian RR berakhir antiklimaks saat dirinya diringkus polisi pada Kamis (21/5/2026) pagi tanpa perlawanan.

Aksi nekat RR ini terbilang sangat berani. Kejadian bermula pada 14 Mei 2026 lalu di kawasan Jalan Gang A. Yani. Pelaku rupanya sudah mengintai rumah korban berinisial TAT (65).

“Modus operandi pelaku pencurian, memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku memanjat dinding dan masuk lewat atap (bobol loteng),” ujar Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, Selasa (26/5/2026).

Korban kata Kapolsek, hanya keluar rumah sekitar satu jam saja. Begitu korban pulang, kondisi kamar sudah berantakan.

“Korban saat itu keluar rumah sekitar satu jam. Ketika pulang, korban mendapati rumahnya sudah dibobol dan kamar dalam kondisi berantakan,” terang Kapolsek.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp10 Juta,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA:  Rugi Ratusan Juta, DPRD Karimun Desak Pemkab Copot Pihak Ketiga

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, 2 unit handphone, 1 unit tablet dan 2 unit Smart Watch.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” jelas Sarianto.

Pelaku RR alias A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantuan PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Warga Karimun yang Jalani Perawatan Jantung
PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:31 WIB

Bantuan PT Timah Ringankan Biaya Pengobatan Warga Karimun yang Jalani Perawatan Jantung

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Berita Terbaru