Buron Seminggu, Spesialis Pembobol Rumah di Kundur Akhirnya Terciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.(Foto: Istimewa)

Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.(Foto: Istimewa)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Masyarakat Kundur akhirnya bisa bernapas lega. Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.

Setelah buron selama tujuh hari, pelarian RR berakhir antiklimaks saat dirinya diringkus polisi pada Kamis (21/5/2026) pagi tanpa perlawanan.

Aksi nekat RR ini terbilang sangat berani. Kejadian bermula pada 14 Mei 2026 lalu di kawasan Jalan Gang A. Yani. Pelaku rupanya sudah mengintai rumah korban berinisial TAT (65).

“Modus operandi pelaku pencurian, memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku memanjat dinding dan masuk lewat atap (bobol loteng),” ujar Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, Selasa (26/5/2026).

Korban kata Kapolsek, hanya keluar rumah sekitar satu jam saja. Begitu korban pulang, kondisi kamar sudah berantakan.

“Korban saat itu keluar rumah sekitar satu jam. Ketika pulang, korban mendapati rumahnya sudah dibobol dan kamar dalam kondisi berantakan,” terang Kapolsek.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp10 Juta,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA:  Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan, PT Timah Hijaukan Negeri dengan Ribuan Pohon Produktif

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, 2 unit handphone, 1 unit tablet dan 2 unit Smart Watch.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” jelas Sarianto.

Pelaku RR alias A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat
Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat
Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur
50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun
Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara di Perairan Karimun, Pelaku Lansia Beridentitas Ganda
Pendampingan PT Timah, Budidaya Kakap Putih di Sawang Laut Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Karimun, Jadi Ketua Parpol Termuda
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:28 WIB

Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Berita Terbaru