KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Masyarakat Kundur akhirnya bisa bernapas lega. Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.
Setelah buron selama tujuh hari, pelarian RR berakhir antiklimaks saat dirinya diringkus polisi pada Kamis (21/5/2026) pagi tanpa perlawanan.
Aksi nekat RR ini terbilang sangat berani. Kejadian bermula pada 14 Mei 2026 lalu di kawasan Jalan Gang A. Yani. Pelaku rupanya sudah mengintai rumah korban berinisial TAT (65).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandi pelaku pencurian, memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku memanjat dinding dan masuk lewat atap (bobol loteng),” ujar Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, Selasa (26/5/2026).
Korban kata Kapolsek, hanya keluar rumah sekitar satu jam saja. Begitu korban pulang, kondisi kamar sudah berantakan.
“Korban saat itu keluar rumah sekitar satu jam. Ketika pulang, korban mendapati rumahnya sudah dibobol dan kamar dalam kondisi berantakan,” terang Kapolsek.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp10 Juta,” tambah Kapolsek.
Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, 2 unit handphone, 1 unit tablet dan 2 unit Smart Watch.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” jelas Sarianto.
Pelaku RR alias A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar