Buron Seminggu, Spesialis Pembobol Rumah di Kundur Akhirnya Terciduk Polisi

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.(Foto: Istimewa)

Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.(Foto: Istimewa)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Masyarakat Kundur akhirnya bisa bernapas lega. Pelarian pria berinisial RR alias A (30), pencuri amatir yang meresahkan warga Tanjungbatu Kota, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kundur.

Setelah buron selama tujuh hari, pelarian RR berakhir antiklimaks saat dirinya diringkus polisi pada Kamis (21/5/2026) pagi tanpa perlawanan.

Aksi nekat RR ini terbilang sangat berani. Kejadian bermula pada 14 Mei 2026 lalu di kawasan Jalan Gang A. Yani. Pelaku rupanya sudah mengintai rumah korban berinisial TAT (65).

“Modus operandi pelaku pencurian, memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, pelaku memanjat dinding dan masuk lewat atap (bobol loteng),” ujar Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, Selasa (26/5/2026).

Korban kata Kapolsek, hanya keluar rumah sekitar satu jam saja. Begitu korban pulang, kondisi kamar sudah berantakan.

“Korban saat itu keluar rumah sekitar satu jam. Ketika pulang, korban mendapati rumahnya sudah dibobol dan kamar dalam kondisi berantakan,” terang Kapolsek.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp10 Juta,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA:  Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, PT Timah Peringati Bulan K3 Nasional 2026

Kapolsek menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, 2 unit handphone, 1 unit tablet dan 2 unit Smart Watch.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” jelas Sarianto.

Pelaku RR alias A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut
36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali
Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana
Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga
Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov
Menanti 13 Tahun, BP Kawasan Karimun Tinggal Selangkah Lagi Menuju Kemandirian Lembaga
Bongkar Siasat Busuk Korupsi KPU Karimun, Negara Tekor Rp1,36 Miliar
Sengit, 36 Calon Penerima Beasiswa PT Timah Saling Sikut di Tes Kesehatan 3 Wilayah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:52 WIB

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57 WIB

36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali

Senin, 8 Juni 2026 - 00:33 WIB

Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:36 WIB

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov

Berita Terbaru

PT Timah Persero (Tbk), bidik tambang luar negeri, cadangan domestik diperkirakan bertahan 10 hingga 15 tahun.(Foto: Istimewa)

Berita Utama

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:36 WIB