Kasus Pengancaman Jurnalis di Karimun Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Berdamai

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 23:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Karimun resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).(Foto: Izar)

Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Karimun resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).(Foto: Izar)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Karimun resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian ini dilakukan di Mapolsek Tebing, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan, Senin (20/4/2026).

Perkara yang melibatkan oknum pegawai IT Perumda BPR Tuah Karimun, Tengku Muhamad Wahyu Mustaqim, tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, mengungkapkan, proses mediasi berjalan kondusif dan penuh itikad baik dari semua pihak.

“Permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Wahyu telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan membuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Marizal.

BACA JUGA:  Wajah Karimun Terkubur, Ikon Kebanggaan Dirusak Tiang Listrik PLN

Dalam proses mediasi tersebut, para jurnalis yang sebelumnya melaporkan kasus ini sepakat mencabut laporan setelah mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan mental Wahyu yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Kenedi, menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan medis, Wahyu telah menjalani terapi kejiwaan secara intensif sejak November 2025.

“Kondisi kejiwaan yang belum stabil menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan tersebut. Kami juga mengimbau pihak keluarga agar terus mendampingi proses pengobatan yang bersangkutan,” jelas Kenedi.

BACA JUGA:  Pemkab Karimun Pilih Donasi Uang Tunai daripada Posko Bencana, Terkumpul Rp 25 Juta

Sementara itu, pelapor utama, M. Saimi Arrahman Rambe, menegaskan, keputusan damai diambil murni atas dasar empati dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalis.

“Kami menerima permohonan maaf yang tulus. Namun ini menjadi peringatan bahwa profesi jurnalis dilindungi Undang-undang dan tidak boleh mendapat intimidasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Kesepakatan damai tersebut kata Saimi dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan penyidik.

“Dalam dokumen itu, Wahyu berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis,” katanya.

BACA JUGA:  Reses DPRD Karimun Dapil IV, Guru Sampaikan Krisis Sarana Sekolah dan Zonasi

Tidak hanya itu saja, kata Saimi, Wahyu menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka dan tidak melakukan tindakan peretasan terhadap media mana pun.

“Siap menghadapi proses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang,” ucap Saimi.

Sejumlah tokoh jurnalis yang turut hadir mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik.

Penyelesaian melalui restorative justice ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan, melainkan juga dapat mengedepankan dialog, tanggung jawab moral dan pemulihan hubungan sosial.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Bupati Karimun Usulkan Perda Perumda BBJ Diubah, 3 Sektor Usaha Baru Disiapkan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:48 WIB

Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam

Berita Terbaru