KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Karimun resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian ini dilakukan di Mapolsek Tebing, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan, Senin (20/4/2026).
Perkara yang melibatkan oknum pegawai IT Perumda BPR Tuah Karimun, Tengku Muhamad Wahyu Mustaqim, tidak dilanjutkan ke proses hukum pidana, setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, mengungkapkan, proses mediasi berjalan kondusif dan penuh itikad baik dari semua pihak.
“Permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Wahyu telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan membuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Marizal.
Dalam proses mediasi tersebut, para jurnalis yang sebelumnya melaporkan kasus ini sepakat mencabut laporan setelah mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan mental Wahyu yang saat ini masih dalam tahap pemulihan.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Kenedi, menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan medis, Wahyu telah menjalani terapi kejiwaan secara intensif sejak November 2025.
“Kondisi kejiwaan yang belum stabil menjadi salah satu faktor terjadinya tindakan tersebut. Kami juga mengimbau pihak keluarga agar terus mendampingi proses pengobatan yang bersangkutan,” jelas Kenedi.
Sementara itu, pelapor utama, M. Saimi Arrahman Rambe, menegaskan, keputusan damai diambil murni atas dasar empati dan kemanusiaan, tanpa mengesampingkan pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalis.
“Kami menerima permohonan maaf yang tulus. Namun ini menjadi peringatan bahwa profesi jurnalis dilindungi Undang-undang dan tidak boleh mendapat intimidasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kesepakatan damai tersebut kata Saimi dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan penyidik.
“Dalam dokumen itu, Wahyu berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis,” katanya.
Tidak hanya itu saja, kata Saimi, Wahyu menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka dan tidak melakukan tindakan peretasan terhadap media mana pun.
“Siap menghadapi proses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran di masa mendatang,” ucap Saimi.
Sejumlah tokoh jurnalis yang turut hadir mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik.
Penyelesaian melalui restorative justice ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan, melainkan juga dapat mengedepankan dialog, tanggung jawab moral dan pemulihan hubungan sosial.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar