Modus Mabar Free Fire Berujung Petaka, Remaja di Karimun Jadi Korban Predator

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun, Yunita Stevani, aaat menggelar konferensi pers kasus predator anak.(Foto: Izar)

Kapolres Karimun, Yunita Stevani, aaat menggelar konferensi pers kasus predator anak.(Foto: Izar)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Seorang remaja laki-laki di bawah umur menjadi korban kejahatan predator yang memanfaatkan kedekatan melalui game online.

Pelaku berinisial TAS (22) diduga melancarkan aksinya dengan modus ajakan main bareng (mabar) game Free Fire.

Keduanya awalnya berkenalan melalui grup WhatsApp komunitas gamer bernama The Boys Vtus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karimun, Yunita Stevani, mengungkapkan, pelaku secara perlahan membangun komunikasi intens dengan korban (13) melalui pesan pribadi setelah sering bermain bersama.

BACA JUGA:  Taman Bunga Karimun Mati Suri, Pedagang Kuliner Menjerit Tarif Parkir Selangit

“Pelaku kemudian mengajak korban bertemu langsung di sebuah hotel di wilayah Karimun pada 16 April 2026,” jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa, 21 April 2026.

Tak hanya itu, kata Kapolres, korban juga dijanjikan uang sebesar Rp100 ribu agar mau mengikuti permintaan pelaku.

“Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mulai curiga dengan perubahan sikap korban yang mendadak menjadi lebih tertutup,” ungkap Kapolres.

“Kecurigaan tersebut terbukti saat sang kakak menemukan rekaman kejadian di ponsel korban,” tambah Kapolres.

BACA JUGA:  Semangat Natal Berbagi, Polres Karimun Hangatkan Panti Asuhan Menjelang Hari Raya

Laporan selanjutnya ditindaklanjuti pihak kepolisian. Bergerak cepat, tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kamar hotel hanya sehari setelah kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 415 huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kapolres mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya interaksi bebas di dunia maya tanpa pengawasan.

“Waspadai perubahan sikap anak yang tiba-tiba berubah, periksa sumber uang atau barang yang dimiliki anak serta selalu mengingatkan anak untuk tidak bertemu orang asing dari dunia online,” tandasnya.

BACA JUGA:  PIP Gandeng HIPMI Dorong Energi Hijau, Peluang Investasi Karimun Terbuka

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan
7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem
Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun
Dicibir Beli Mobil Dinas Rp1,9 Miliar, Berikut Penjelasan Bupati Karimun
PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu
SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang
PT Timah Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Aktivitas Masyarakat
PT Timah Peduli: Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Dukung Mobilitas dan Kemandirian Sehari-hari
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:38 WIB

PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:11 WIB

7 Tahun Numpang Gratis, Pemkab Karimun Belum Bisa Tagih PAD PT Saipem

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

Alasan Kesehatan, Abdul Rahman Mundur dari Dirut BPR Tuah Karimun

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:52 WIB

PT Timah Bantu Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun, Ringankan Keluarga Tidak Mampu

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:49 WIB

SMPN 2 Karimun Raih Juara Umum Scout Day, Ukir Prestasi Perdana di Tingkat Penggalang

Berita Terbaru