KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Seorang remaja laki-laki di bawah umur menjadi korban kejahatan predator yang memanfaatkan kedekatan melalui game online.
Pelaku berinisial TAS (22) diduga melancarkan aksinya dengan modus ajakan main bareng (mabar) game Free Fire.
Keduanya awalnya berkenalan melalui grup WhatsApp komunitas gamer bernama The Boys Vtus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Karimun, Yunita Stevani, mengungkapkan, pelaku secara perlahan membangun komunikasi intens dengan korban (13) melalui pesan pribadi setelah sering bermain bersama.
“Pelaku kemudian mengajak korban bertemu langsung di sebuah hotel di wilayah Karimun pada 16 April 2026,” jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa, 21 April 2026.
Tak hanya itu, kata Kapolres, korban juga dijanjikan uang sebesar Rp100 ribu agar mau mengikuti permintaan pelaku.
“Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mulai curiga dengan perubahan sikap korban yang mendadak menjadi lebih tertutup,” ungkap Kapolres.
“Kecurigaan tersebut terbukti saat sang kakak menemukan rekaman kejadian di ponsel korban,” tambah Kapolres.
Laporan selanjutnya ditindaklanjuti pihak kepolisian. Bergerak cepat, tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kamar hotel hanya sehari setelah kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 415 huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kapolres mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya interaksi bebas di dunia maya tanpa pengawasan.
“Waspadai perubahan sikap anak yang tiba-tiba berubah, periksa sumber uang atau barang yang dimiliki anak serta selalu mengingatkan anak untuk tidak bertemu orang asing dari dunia online,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar