Skandal TamPas, Harly Murka Tuntut Mantan Kajari Karimun Cabut Pernyataan PP 94/2021

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 09:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pejabat tinggi, Priyambudi, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terseret dalam pusaran skandal serius terkait posisinya sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan tambang pasir darat, di Desa Sawang, Kundur, Tanjungbalai Karimun.(Foto: Istimewa)

Seorang pejabat tinggi, Priyambudi, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terseret dalam pusaran skandal serius terkait posisinya sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan tambang pasir darat, di Desa Sawang, Kundur, Tanjungbalai Karimun.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Guncangan integritas kembali menerpa Kejaksaan Republik Indonesia.

Seorang pejabat tinggi, Priyambudi, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terseret dalam pusaran skandal serius terkait posisinya sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan tambang pasir darat, di Desa Sawang, Kundur, Tanjungbalai Karimun.

Klaim kontroversial Priyambudi yang menyebut dirinya sah merangkap jabatan di perusahaan tambang dengan dalih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (tentang Disiplin ASN), kini menjadi sasaran tembak terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Jaksa Priyambudi di media yang mengklaim bahwa PP 94/2021 telah mencabut PP lama (PP 53/2010), sehingga ASN, termasuk jaksa, kini diperbolehkan menjadi direksi atau komisaris perusahaan.

BACA JUGA:  Mobil Sehat PT Timah Layani Ribuan Warga di Bangka Belitung dan Kepri Sepanjang 2025

Namun, pernyataan ini dianggap sebagai kekeliruan hukum fatal dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas, oleh perwakilan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Harly Tasikvi.

“Kami meminta dengan tegas agar Jaksa Priyambudi mencabut pernyataannya di media, terkait PP 94/2021 adalah aturan disiplin ASN umum. Itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membenarkan pejabat jaksa aktif menjadi Komisaris Utama perusahaan tambang,” ujar Harly, Senin, 15 Desember 2025.

Harly Tasikvi menegaskan bahwa Jaksa memiliki status khusus sebagai pejabat penegak hukum yang tunduk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

BACA JUGA:  Evaluasi Mudik 2026, Penumpang di Karimun Tembus 300 Ribu, Fasilitas Pelabuhan Jadi Sorotan

“UU Kejaksaan mewajibkan surat penugasan resmi untuk tugas di luar jabatan fungsional,” ungkap Harly.

“Pasal 11A UU Kejaksaan sendiri mewajibkan adanya surat penugasan resmi dari atasan berwenang untuk setiap penugasan di luar jabatan fungsional jaksa,” tambah Harly.

Posisi Priyambudi di perusahaan tambang pasir darat menurutnya dicap sebagai area yang sangat rawan konflik kepentingan, bersinggungan langsung dengan kewenangan kejaksaan.

Ia berujar, polemik ini telah melampaui batas etika, memasuki ranah kepatuhan hukum yang menuntut transparansi total.

Harly secara resmi melancarkan 4 poin tuntutan keras yang harus direspons segera oleh Kejaksaan Agung.

  1. Jaksa Priyambudi harus mencabut dan meluruskan pernyataannya yang menyesatkan di media.
  2. Kejaksaan wajib menegaskan bahwa PP 94/2021 tidak pernah mengesampingkan kekhususan Undang-undang Kejaksaan.
  3. Tuntut klarifikasi terbuka terkait ada atau tidaknya surat penugasan resmi dari Pimpinan Kejaksaan Agung untuk posisi Komisaris Utama ini.
  4. Mendorong Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti polemik ini secara objektif dan transparansi
BACA JUGA:  PT Timah Bantu Tenda untuk Masjid Nurul Jami, Dukung Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat

“Ini adalah krisis integritas. Pejabat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam ketertiban hukum, bukan justru menyampaikan pernyataan yang membingungkan dan menyesatkan masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Izar

Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Festival Media Selat Malaka 2026 Dibuka di Batam, Bahas Tantangan Jurnalisme di Kawasan Perbatasan
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:48 WIB

Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam

Berita Terbaru