Keributan Tambang Pasir Karimun, Tridaya: HT Bukan Mewakili Rakyat Kepri, Kepentingan Pribadi

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tridaya Group membantah keras tudingan perusakan lingkungan, menegaskan bahwa mereka patuh pada regulasi dan belum beroperasi sama sekali, di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.(Foto: Istimewa)

Tridaya Group membantah keras tudingan perusakan lingkungan, menegaskan bahwa mereka patuh pada regulasi dan belum beroperasi sama sekali, di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Keributan soal tambang pasir darat di Kepulauan Riau (Kepri) makin memanas dan terbuka.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, melancarkan serangan balik tajam terhadap oknum berinisial HT, menuding provokasi yang dilakukan HT tidak mewakili masyarakat Kepri melainkan kental dengan kepentingan pribadi.

Tudingan ini dilontarkan Edy lantaran HT dianggap hanya lantang menyuarakan protes terhadap perusahaan tambang yang legal dan berbadan hukum seperti Tridaya Group.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mewakili masyarakat yang mana. Kenapa tambang pasir darat dan laut yang tidak memiliki izin dan ilegal di Kepri ini dia tidak bersuara dan tegas meminta untuk ditutup,” cetus Edy, Senin, 15 Desember 2025.

BACA JUGA:  Buron Seminggu, Spesialis Pembobol Rumah di Kundur Akhirnya Terciduk Polisi

Edy mempertanyakan standar ganda HT. Jika perusahaan legal disebut perusak lingkungan, lantas mengapa aktivitas tambang ilegal dibiarkan?.

“Jika perusahaan tambang yang jelas legal dan memiliki izin dikatakan sebagai perusak lingkungan, lantas yang ilegal kenapa tidak dipermasalahkan,” ujarnya kesal.

“Apakah negara ini mau dikuasai oleh mafia-mafia tambang,” tambah Edy.

Potensi PAD Rp30 miliar vs tudingan tak berdasar

Tridaya Group membantah keras tudingan perusakan lingkungan, menegaskan bahwa mereka patuh pada regulasi dan belum beroperasi sama sekali.

BACA JUGA:  Sambut 2026, Pesta Rakyat Spektakuler Tanpa APBD, Hadirkan Bintang Idol Karimun

Justru, Edy.SP membeberkan kontribusi besar yang berpotensi disumbang perusahaannya.

“Perusahaan kami berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Kabupaten Karimun maupun di Provinsi Kepri yang nilainya mencapai Rp30 Miliar per tahun,” ungkapnya.

Perusahaan ini kata Edy juga mengklaim telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perekrutan tenaga kerja lokal.

Fakta status hukum HT dibongkar: Terlapor wajib lapor

Tak hanya itu, Edy juga mempertanyakan kredibilitas narasumber yang kerap menyudutkan perusahaannya. Ia mengungkapkan fakta hukum mengejutkan terkait HT.

BACA JUGA:  Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan, PT Timah Hijaukan Negeri dengan Ribuan Pohon Produktif

“Seingat saya, HT ini statusnya terlapor di Mapolresta Tanjungpinang, terkait kasus provokasi pada Agustus 2025 lalu dan sampai saat ini dia dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menekankan agar media mengekspos kasus secara berimbang dan dari narasumber yang berkualitas.

Terkait framing jabatan jaksa yang menjadi komisaris utama, Edy menanggapi dengan santai.

“Tidak ada aturan hukum yang dilanggar, jangan di-framing seakan-akan itu suatu kesalahan besar,” tandasnya.

Penulis: Izar

Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut
36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali
Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana
Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga
Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov
Menanti 13 Tahun, BP Kawasan Karimun Tinggal Selangkah Lagi Menuju Kemandirian Lembaga
Bongkar Siasat Busuk Korupsi KPU Karimun, Negara Tekor Rp1,36 Miliar
Sengit, 36 Calon Penerima Beasiswa PT Timah Saling Sikut di Tes Kesehatan 3 Wilayah
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:52 WIB

PT Timah Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Bank Sampah Lanjut Berseri di Sawang Laut

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57 WIB

36 Pelajar Lolos Program Beasiswa PT Timah 2026, Tempuh Pendidikan Berasrama di SMAN 1 Pemali

Senin, 8 Juni 2026 - 00:33 WIB

Penyaluran Program MBG di Karimun Terancam Mandek 3 Hari akibat Keterlambatan Dana

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:36 WIB

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WIB

Hendy Terpilih Aklamasi Pimpin POBSI Karimun, Fokus Hapus Stigma Negatif dan Bidik Porprov

Berita Terbaru

PT Timah Persero (Tbk), bidik tambang luar negeri, cadangan domestik diperkirakan bertahan 10 hingga 15 tahun.(Foto: Istimewa)

Berita Utama

Cadangan Mulai Habis Sisa 15 Tahun, PT Timah Bidik Negara Tetangga

Minggu, 7 Jun 2026 - 23:36 WIB