KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Keributan soal tambang pasir darat di Kepulauan Riau (Kepri) makin memanas dan terbuka.
Komisaris Tridaya Group, Edy SP, melancarkan serangan balik tajam terhadap oknum berinisial HT, menuding provokasi yang dilakukan HT tidak mewakili masyarakat Kepri melainkan kental dengan kepentingan pribadi.
Tudingan ini dilontarkan Edy lantaran HT dianggap hanya lantang menyuarakan protes terhadap perusahaan tambang yang legal dan berbadan hukum seperti Tridaya Group.
“Dia mewakili masyarakat yang mana. Kenapa tambang pasir darat dan laut yang tidak memiliki izin dan ilegal di Kepri ini dia tidak bersuara dan tegas meminta untuk ditutup,” cetus Edy, Senin, 15 Desember 2025.
Edy mempertanyakan standar ganda HT. Jika perusahaan legal disebut perusak lingkungan, lantas mengapa aktivitas tambang ilegal dibiarkan?.
“Jika perusahaan tambang yang jelas legal dan memiliki izin dikatakan sebagai perusak lingkungan, lantas yang ilegal kenapa tidak dipermasalahkan,” ujarnya kesal.
“Apakah negara ini mau dikuasai oleh mafia-mafia tambang,” tambah Edy.
Potensi PAD Rp30 miliar vs tudingan tak berdasar
Tridaya Group membantah keras tudingan perusakan lingkungan, menegaskan bahwa mereka patuh pada regulasi dan belum beroperasi sama sekali.
Justru, Edy.SP membeberkan kontribusi besar yang berpotensi disumbang perusahaannya.
“Perusahaan kami berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Kabupaten Karimun maupun di Provinsi Kepri yang nilainya mencapai Rp30 Miliar per tahun,” ungkapnya.
Perusahaan ini kata Edy juga mengklaim telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perekrutan tenaga kerja lokal.
Fakta status hukum HT dibongkar: Terlapor wajib lapor
Tak hanya itu, Edy juga mempertanyakan kredibilitas narasumber yang kerap menyudutkan perusahaannya. Ia mengungkapkan fakta hukum mengejutkan terkait HT.
“Seingat saya, HT ini statusnya terlapor di Mapolresta Tanjungpinang, terkait kasus provokasi pada Agustus 2025 lalu dan sampai saat ini dia dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menekankan agar media mengekspos kasus secara berimbang dan dari narasumber yang berkualitas.
Terkait framing jabatan jaksa yang menjadi komisaris utama, Edy menanggapi dengan santai.
“Tidak ada aturan hukum yang dilanggar, jangan di-framing seakan-akan itu suatu kesalahan besar,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana






