Breaking News

Keributan Tambang Pasir Karimun, Tridaya: HT Bukan Mewakili Rakyat Kepri, Kepentingan Pribadi

Avatar photo
Tridaya Group membantah keras tudingan perusakan lingkungan, menegaskan bahwa mereka patuh pada regulasi dan belum beroperasi sama sekali, di Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Keributan soal tambang pasir darat di Kepulauan Riau (Kepri) makin memanas dan terbuka.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, melancarkan serangan balik tajam terhadap oknum berinisial HT, menuding provokasi yang dilakukan HT tidak mewakili masyarakat Kepri melainkan kental dengan kepentingan pribadi.

Tudingan ini dilontarkan Edy lantaran HT dianggap hanya lantang menyuarakan protes terhadap perusahaan tambang yang legal dan berbadan hukum seperti Tridaya Group.

“Dia mewakili masyarakat yang mana. Kenapa tambang pasir darat dan laut yang tidak memiliki izin dan ilegal di Kepri ini dia tidak bersuara dan tegas meminta untuk ditutup,” cetus Edy, Senin, 15 Desember 2025.

BACA JUGA:  DPRD Karimun Murka, PT MPK Diduga Lakukan Pungli, Uang Harus Dikembalikan

Edy mempertanyakan standar ganda HT. Jika perusahaan legal disebut perusak lingkungan, lantas mengapa aktivitas tambang ilegal dibiarkan?.

“Jika perusahaan tambang yang jelas legal dan memiliki izin dikatakan sebagai perusak lingkungan, lantas yang ilegal kenapa tidak dipermasalahkan,” ujarnya kesal.

“Apakah negara ini mau dikuasai oleh mafia-mafia tambang,” tambah Edy.

Potensi PAD Rp30 miliar vs tudingan tak berdasar

Tridaya Group membantah keras tudingan perusakan lingkungan, menegaskan bahwa mereka patuh pada regulasi dan belum beroperasi sama sekali.

BACA JUGA:  Dana Pendidikan Jadi ATM Pribadi, SMK Negeri Kundur Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

Justru, Edy.SP membeberkan kontribusi besar yang berpotensi disumbang perusahaannya.

“Perusahaan kami berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Kabupaten Karimun maupun di Provinsi Kepri yang nilainya mencapai Rp30 Miliar per tahun,” ungkapnya.

Perusahaan ini kata Edy juga mengklaim telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perekrutan tenaga kerja lokal.

Fakta status hukum HT dibongkar: Terlapor wajib lapor

Tak hanya itu, Edy juga mempertanyakan kredibilitas narasumber yang kerap menyudutkan perusahaannya. Ia mengungkapkan fakta hukum mengejutkan terkait HT.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran 2026 Makin Nyaman, KSOP Karimun Siapkan Armada Tambahan dan Posko Terpadu

“Seingat saya, HT ini statusnya terlapor di Mapolresta Tanjungpinang, terkait kasus provokasi pada Agustus 2025 lalu dan sampai saat ini dia dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menekankan agar media mengekspos kasus secara berimbang dan dari narasumber yang berkualitas.

Terkait framing jabatan jaksa yang menjadi komisaris utama, Edy menanggapi dengan santai.

“Tidak ada aturan hukum yang dilanggar, jangan di-framing seakan-akan itu suatu kesalahan besar,” tandasnya.

Penulis: Izar

Editor: Lana