Bongkar Siasat Busuk Korupsi KPU Karimun, Negara Tekor Rp1,36 Miliar

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pesta demokrasi, justru diduga kuat dilahap oleh oknum internal hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ulah nakal para terdakwa ini sukses menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1.363.765.286.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 333,72 Gram Narkotika, Selamatkan 1.288 Jiwa

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“Proses hukum ini pun tidak main-main. Untuk menjerat keempat oknum ini, Kejaksaan Negeri Karimun sampai harus melakukan bersih-bersih total dengan memeriksa,” ungkap Herlambang.

Pihaknya juga telah memeriksa 95 orang saksi, 2 orang ahli serta telah menyita Sita 2.300 item barang bukti.

“Netty Kurniawati sendiri merupakan Sekretaris dan Kuasa, menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Herlambang.

BACA JUGA:  Semarak Lebaran di Karimun, Puluhan Lampu Hias Raksasa Hiasi Malam Idul Fitri

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tambah Herlambang.

Selanjutnya kata Herlambang, Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti selama 2 tahun.

“Sementara itu, Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti 1 tahun 9 bulan,” beber Herlambang.

Adapun Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp91 juta atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:  Pendampingan PT Timah, Budidaya Kakap Putih di Sawang Laut Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Setelah tuntutan berat dari Jaksa dibacakan, para terdakwa dipastikan akan mencoba melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

“Sidang akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa,” tandas Herlambang.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru