Bongkar Siasat Busuk Korupsi KPU Karimun, Negara Tekor Rp1,36 Miliar

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pesta demokrasi, justru diduga kuat dilahap oleh oknum internal hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ulah nakal para terdakwa ini sukses menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1.363.765.286.

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan Warga, PT Timah Inisiasi Sentra Peternakan Ayam Kampung di Karimun

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“Proses hukum ini pun tidak main-main. Untuk menjerat keempat oknum ini, Kejaksaan Negeri Karimun sampai harus melakukan bersih-bersih total dengan memeriksa,” ungkap Herlambang.

Pihaknya juga telah memeriksa 95 orang saksi, 2 orang ahli serta telah menyita Sita 2.300 item barang bukti.

“Netty Kurniawati sendiri merupakan Sekretaris dan Kuasa, menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Herlambang.

BACA JUGA:  Ada Keanehan Sebelum Api Berkobar di Pasar Puan Maimun Karimun

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tambah Herlambang.

Selanjutnya kata Herlambang, Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti selama 2 tahun.

“Sementara itu, Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti 1 tahun 9 bulan,” beber Herlambang.

Adapun Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp91 juta atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:  APBD Karimun 2026 Dijejali Utang RP 135 Miliar, Bupati Iskandarsyah Prioritaskan Infrastruktur

Setelah tuntutan berat dari Jaksa dibacakan, para terdakwa dipastikan akan mencoba melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

“Sidang akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa,” tandas Herlambang.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat
Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat
Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur
50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun
Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara di Perairan Karimun, Pelaku Lansia Beridentitas Ganda
Pendampingan PT Timah, Budidaya Kakap Putih di Sawang Laut Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Karimun, Jadi Ketua Parpol Termuda
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:28 WIB

Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Berita Terbaru