Bongkar Siasat Busuk Korupsi KPU Karimun, Negara Tekor Rp1,36 Miliar

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pesta demokrasi, justru diduga kuat dilahap oleh oknum internal hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ulah nakal para terdakwa ini sukses menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1.363.765.286.

BACA JUGA:  PT Timah Peduli: Bantuan Kursi Roda untuk Warga Teluk Radang, Dukung Mobilitas dan Kemandirian Sehari-hari

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

“Proses hukum ini pun tidak main-main. Untuk menjerat keempat oknum ini, Kejaksaan Negeri Karimun sampai harus melakukan bersih-bersih total dengan memeriksa,” ungkap Herlambang.

Pihaknya juga telah memeriksa 95 orang saksi, 2 orang ahli serta telah menyita Sita 2.300 item barang bukti.

“Netty Kurniawati sendiri merupakan Sekretaris dan Kuasa, menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Herlambang.

BACA JUGA:  Bupati Karimun Iskandarsyah Semprot ASN Ngopi Saat Jam Kerja

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tambah Herlambang.

Selanjutnya kata Herlambang, Akmal Firdaus dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti selama 2 tahun.

“Sementara itu, Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti 1 tahun 9 bulan,” beber Herlambang.

Adapun Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp91 juta atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:  Cekcok Maut Telepon, Nyawa Melayang dari Lantai 3 Hotel Hocky Kundur

Setelah tuntutan berat dari Jaksa dibacakan, para terdakwa dipastikan akan mencoba melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

“Sidang akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa,” tandas Herlambang.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis
Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:15 WIB

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Berita Terbaru