Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dipolisikan, Usai Ancam Retas Media dan Intimidasi Fisik

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 18:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi media di Karimun, resmi menyatakan perang hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.(Foto: Lana)

Puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi media di Karimun, resmi menyatakan perang hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.(Foto: Lana)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi media di Karimun, resmi menyatakan perang hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.

Laporan tersebut resmi mendarat di meja penyidik Polsek Tebing pada Senin, 13 April 2026.

“Bukan tanpa alasan, langkah hukum ini diambil setelah tindakan TW dinilai sudah kelewat batas dan mengancam pilar demokrasi di Bumi Berazam,” terang perwakilan koordinator awak media, Migan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi koboi oknum IT ini kata Migan, memicu gelombang solidaritas awak media setelah muncul dugaan intimidasi fisik.

“TW diduga melakukan tindakan represif secara langsung yang menyasar keselamatan jurnalis di lapangan,” katanya.

BACA JUGA:  PT KHS Pastikan Pengelolaan Limbah B3 di Karimun Berjalan Sesuai Regulasi Lingkungan

Tak main-main, TW disebut-sebut sesumbar akan meretas (hack) situs resmi media massa setempat.

“Tentu hal ini sebagai serangan nyata terhadap kebebasan pers,” ucap Migan.

Wartawan menuntut keadilan agar tidak ada lagi arogansi dari pihak manapun terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal marwah profesi. Mengancam meretas media adalah bentuk pembungkaman suara publik,” tutur Migan.

Tidak hanya itu saja, Migan juga menyoroti kinerja pegawai di instansi perbankan tersebut.

“Kami menegaskan, keterangan saksi adalah alat bukti yang sah dan kuat dalam KUHAP. Kesesuaian kesaksian dari orang-orang di lokasi ditambah bukti visual gestur agresif sudah lebih dari cukup untuk menyeret TW ke meja hijau,” tegasnya.

BACA JUGA:  Nekat Ngegarong Solar Kapal Cumi, Nelayan Karimun Berakhir di Sel Polisi

Tindakannya kata Migan, bukan sekadar adu mulut biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap tiga Undang-undang sekaligus.

“Undang-undang Pers No. 40/1999. TW terancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, karena secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik,” beber Migan.

“Ini adalah delik biasa, polisi tak perlu menunggu izin siapa pun untuk bertindak,” tambah Migan.

Tidak hanya itu saja, menurutnya, TW juga terancam UU ITE (ancaman siber). Sesumbar ingin meretas media bisa menyeretnya ke hotel prodeo selama 4 tahun.

“Hingga terancam Pasal 335 KUHP. Gestur fisik dan ancaman kekerasan yang ditunjukkan TW sudah cukup kuat untuk menjebloskannya ke penjara atas delik perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Migan.

BACA JUGA:  Revolusi Digital BPR Tuah Karimun, Rilis K Easy dan KURDA Khusus UMKM, Pinjaman Jadi Mudah

Ketua IWO Karimun, Rusdi dengan tegas menyatakan bahwa tindakan TW adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

“Organisasi wartawan mendesak agar pihak kepolisian segera memproses laporan tanpa pandang bulu,” pintanya.

Manajemen BPR Tuah Karimun kata Rusdi, segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

“Mengingat, perilaku TW telah mencoreng citra instansi perbankan yang seharusnya mengedepankan etika dan kepercayaan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BPR Tuah Karimun belum memberikan pernyataan resmi terkait ulah oknum pegawainya yang kini terancam meringkuk di balik jeruji besi.

Penulis: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru