KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, memproyeksikan pendapatan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,343 triliun.
Proyeksi tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp219,38 miliar atau 19,51 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,124 triliun.
Hal itu disampaikan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah dalam rapat paripurna DPRD Karimun, dengan agenda penyampaian pidato terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, di Balai Rong Sri, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD Karimun.
Dalam penyampaiannya, Bupati Iskandarsyah mengatakan peningkatan pendapatan daerah diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan kemandirian daerah.
“Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” terang Bupati.
Selain pendapatan, Pemkab Karimun juga merancang peningkatan belanja daerah. Dalam APBD Perubahan 2026, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,412 triliun, atau meningkat Rp113,10 miliar dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp1,298 triliun.
“Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp70,64 miliar,” ungkap Iskandarsyah.
Defisit tersebut kata Bupati, akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan sumber dana dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025.
“Pada APBD Perubahan 2026 ini, Pemkab Karimun juga tidak lagi menggunakan opsi pinjaman daerah sebagai sumber pembiayaan,” jelas Iskandarsyah.
Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal kepada Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun.
“Penyertaan modal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2023,” sebut Iskandarsyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza menuturkan, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2026 yang telah disampaikan pemerintah daerah akan segera ditelaah oleh masing-masing fraksi di DPRD.
“Pembahasan akan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap perubahan dan realokasi anggaran benar-benar diarahkan pada program yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat,” ujar Rafiza.
Hasil pembahasan dari masing-masing fraksi, kata Rafiza, nantinya akan disampaikan secara tertulis dan menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar