KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Forkopimda dan DPRD Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian hukum, iklim investasi, serta kondusivitas daerah di tengah dinamika operasional PT Oil Terminal Karimun (OTK).
Dalam pernyataan resmi di rumah dinasnya, Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan sejumlah poin penting terkait tata kelola investasi dan penanganan isu operasional perusahaan di wilayah tersebut.
“Seluruh pihak diminta menyelesaikan setiap persoalan operasional perusahaan melalui mekanisme hukum dan otoritas yang berwenang, bukan di luar jalur resmi, guna menjamin iklim usaha yang aman dan transparan,” ujar Bupati, Senin (10/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Karimun mempercepat penguatan Badan Pengusahaan (BP) Karimun melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Bea Cukai, KSOP, Imigrasi, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lanal, dan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Pelaku usaha dan investor diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, kelestarian lingkungan, keselamatan kerja (K3), hingga regulasi ketenagakerjaan,” tegas Bupati,
Investasi kata Bupati, terus didorong untuk memberikan manfaat nyata bagi warga setempat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas SDM, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
“Masyarakat dan media diimbau mengedepankan akurasi serta verifikasi dalam menyampaikan informasi seputar dinamika investasi agar tidak memunculkan persepsi keliru yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar