KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Amarah warga Karimun akhirnya meledak. Pengelola parkir Pelabuhan Domestik Karimun, PT Malik Parking Kepri (MPK), disorot tajam setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok salah tafsir aturan.
Tarif parkir sepeda motor yang dipatok Rp2.000 hanya untuk satu jam pertama, bahkan cuma 15 menit, membuat warga merasa diperas terang-terangan di fasilitas publik milik daerah.
“Saya hanya sebentar saja, tak sampai 15 menit, pas keluar langsung disuruh bayar Rp2.000, Ini parkir apa pemalakan,” tegas salah seorang warga, Hariono, Rabu, 7 Januari Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang bikin Ia makin panas, tarif tersebut bertolak belakang dengan pelabuhan lain di Karimun.
“Di Pelabuhan KPK cuma Rp1.000. Kok di sini bisa dua kali lipat. Ini ada apa sebenarnya,” ujarnya geram.
Diduga melanggar Perda, uang lebihannya ke mana
Bukan sekadar soal nominal receh. Warga menilai praktik ini menabrak aturan hukum secara telanjang.
Hariono menegaskan, Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 sudah sangat jelas mengatur tarif parkir motor.
“Dalam Perda, parkir motor sampai 4 jam hanya Rp1.000. Ini kok bisa dipungut Rp2.000,” katanya.
Pertanyaan paling tajam pun mencuat. Jika ratusan bahkan ribuan motor sudah terlanjur membayar Rp2.000, ke mana larinya uang kelebihan itu.
“Apakah cukup selesai dengan alasan salah tafsir saja. Ini bukan soal seribu perak, ini soal kejujuran dan kepatuhan hukum,” ucap Hariono dengan nada kesal.
Salah Tafsir atau kesengajaan
Isu pungli pun mulai ramai dibicarakan masyarakat. Banyak warga menduga, praktik ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan kesengajaan yang dibiarkan.
Menanggapi kegaduhan publik, Plt Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap, akhirnya buka suara. Namun, klarifikasinya justru menambah tanda tanya besar.
Menurut Tohap, pihak pengelola parkir keliru menafsirkan tarif progresif menginap.
“Mereka mengira tarif menginap Rp10.000 per malam itu berlaku untuk semua motor, sehingga dipukul rata jadi Rp2.000, padahal itu keliru. Motor yang tidak menginap wajib bayar tarif normal Rp1.000,” jelasnya.
Dishub Karimun mengklaim telah menegur keras PT MPK agar segera menghentikan penerapan tarif di luar aturan.
“PT MPK dilarang keras menerapkan tarif progresif sembarangan. Jika masih bandel, kami akan ambil tindakan tegas,” tegas Tohap.
Namun bagi warga Bumi Berazam, teguran saja belum cukup. Publik kini menanti, apakah kelebihan pungutan akan dikembalikan, adanya sanksi tegas atau kasus ini akan menguap begitu saja.
Satu hal pasti, isu parkir ini telah berubah dari soal recehan menjadi ujian serius integritas pengelolaan fasilitas publik di Karimun.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar