DPRD Karimun Panggil Pengelola Pelabuhan, Tarif Pass Kendaraan Mulai Dievaluasi

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu (2/9/2026). Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tarif pass masuk di kawasan Taman Bunga, Pelabuhan Karimun. Pertemuan ini membuahkan hasil berupa evaluasi aturan, sehingga kendaraan yang hanya menurunkan penumpang (drop off) tidak lagi dikenakan tarif yang sama dengan kendaraan yang parkir.(Foto: Izar)

DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu (2/9/2026). Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tarif pass masuk di kawasan Taman Bunga, Pelabuhan Karimun. Pertemuan ini membuahkan hasil berupa evaluasi aturan, sehingga kendaraan yang hanya menurunkan penumpang (drop off) tidak lagi dikenakan tarif yang sama dengan kendaraan yang parkir.(Foto: Izar)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Keluhan masyarakat terkait tarif pass masuk kendaraan di kawasan Taman Bunga, Pelabuhan Karimun, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Karimun.

Persoalan tersebut mencuat lantaran kendaraan yang hanya mengantar atau menurunkan penumpang (drop off) sebelumnya dikenakan perlakuan tarif yang sama dengan kendaraan yang masuk dan parkir di kawasan pelabuhan.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi II DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama pengelola Pelabuhan Karimun, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu (2/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, meminta adanya evaluasi terhadap penerapan tarif pass masuk kendaraan agar lebih adil serta mempertimbangkan kondisi pengguna jasa yang hanya berada di kawasan pelabuhan dalam waktu singkat.

BACA JUGA:  Motor UMKM Ekonomi Daerah, PT Timah Dorong 117 Mitra Binaan Naik Kelas

Hasilnya, pihak PT Pelabuhan Karimun menyepakati evaluasi aturan sekaligus menerapkan pembedaan perlakuan terhadap kendaraan drop off.

“Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa, kendaraan yang hanya mengantar atau menjemput penumpang tidak diperlakukan sama dengan kendaraan yang benar-benar menggunakan fasilitas parkir,” terang Rodiansyah.

Selain persoalan tarif, Komisi II DPRD Karimun juga menyoroti aspek pelayanan dan keamanan di kawasan pelabuhan.

DPRD meminta pengelola mempertimbangkan penyediaan kembali fasilitas gate atau gerbang otomatis.

“Fasilitas tersebut dinilai dapat membantu menciptakan sistem keluar-masuk kendaraan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jasa pelabuhan,” katanya.

BACA JUGA:  DPRD Karimun Murka, PT MPK Diduga Lakukan Pungli, Uang Harus Dikembalikan

Rodiansyah menegaskan, pengelolaan parkir oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada prinsipnya tetap mendapat dukungan.

“Terlebih, pengelolaan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Namun, peningkatan pendapatan daerah harus tetap berjalan seiring dengan kualitas pelayanan dan kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan parkir tetap kita dukung karena ini berkaitan dengan peningkatan PAD. Tetapi pelaksanaannya harus adil, transparan, dan jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Rodiansyah.

Dengan adanya evaluasi dan perubahan perlakuan terhadap kendaraan drop off, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih proporsional saat mengakses kawasan Pelabuhan Karimun.

BACA JUGA:  Pelabuhan Karimun RI Jadi Target Sanksi Uni Eropa, Berikut Faktanya

“Mendorong agar pembenahan tidak berhenti pada persoalan tarif, tetapi mencakup keseluruhan sistem pelayanan parkir, termasuk mekanisme keluar-masuk kendaraan, keamanan, kenyamanan, serta kejelasan informasi tarif kepada pengguna jasa,” pungkasnya.

Langkah tersebut kata Rodiansyah, menjadi penting agar pengelolaan fasilitas publik tetap dapat memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Konsistensi penerapan aturan baru tersebut di lapangan sangat diperlukan. Jangan sampai kendaraan yang hanya antar penumpang sebentar, kembali diperlakukan sama dengan kendaraan yang parkir penuh,” tandasnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Bupati Karimun Usulkan Perda Perumda BBJ Diubah, 3 Sektor Usaha Baru Disiapkan
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 15:48 WIB

Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam

Berita Terbaru