KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Keluhan masyarakat terkait tarif pass masuk kendaraan di kawasan Taman Bunga, Pelabuhan Karimun, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Karimun.
Persoalan tersebut mencuat lantaran kendaraan yang hanya mengantar atau menurunkan penumpang (drop off) sebelumnya dikenakan perlakuan tarif yang sama dengan kendaraan yang masuk dan parkir di kawasan pelabuhan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi II DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama pengelola Pelabuhan Karimun, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu (2/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, meminta adanya evaluasi terhadap penerapan tarif pass masuk kendaraan agar lebih adil serta mempertimbangkan kondisi pengguna jasa yang hanya berada di kawasan pelabuhan dalam waktu singkat.
Hasilnya, pihak PT Pelabuhan Karimun menyepakati evaluasi aturan sekaligus menerapkan pembedaan perlakuan terhadap kendaraan drop off.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa, kendaraan yang hanya mengantar atau menjemput penumpang tidak diperlakukan sama dengan kendaraan yang benar-benar menggunakan fasilitas parkir,” terang Rodiansyah.
Selain persoalan tarif, Komisi II DPRD Karimun juga menyoroti aspek pelayanan dan keamanan di kawasan pelabuhan.
DPRD meminta pengelola mempertimbangkan penyediaan kembali fasilitas gate atau gerbang otomatis.
“Fasilitas tersebut dinilai dapat membantu menciptakan sistem keluar-masuk kendaraan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jasa pelabuhan,” katanya.
Rodiansyah menegaskan, pengelolaan parkir oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada prinsipnya tetap mendapat dukungan.
“Terlebih, pengelolaan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun,” ungkapnya.
Namun, peningkatan pendapatan daerah harus tetap berjalan seiring dengan kualitas pelayanan dan kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan parkir tetap kita dukung karena ini berkaitan dengan peningkatan PAD. Tetapi pelaksanaannya harus adil, transparan, dan jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Rodiansyah.
Dengan adanya evaluasi dan perubahan perlakuan terhadap kendaraan drop off, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih proporsional saat mengakses kawasan Pelabuhan Karimun.
“Mendorong agar pembenahan tidak berhenti pada persoalan tarif, tetapi mencakup keseluruhan sistem pelayanan parkir, termasuk mekanisme keluar-masuk kendaraan, keamanan, kenyamanan, serta kejelasan informasi tarif kepada pengguna jasa,” pungkasnya.
Langkah tersebut kata Rodiansyah, menjadi penting agar pengelolaan fasilitas publik tetap dapat memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Konsistensi penerapan aturan baru tersebut di lapangan sangat diperlukan. Jangan sampai kendaraan yang hanya antar penumpang sebentar, kembali diperlakukan sama dengan kendaraan yang parkir penuh,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana














Komentar