Implementasi Keadilan Restoratif di Karimun Lewat Sanksi Kerja Sosial

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023 ini memiliki masa transisi selama 3 tahun dan baru akan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sendiri saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait lonjakan jumlah hunian. Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 563 warga binaan menghuni fasilitas tersebut, angka yang secara signifikan melampaui kapasitas ideal bangunan.(Foto: Istimewa)

KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023 ini memiliki masa transisi selama 3 tahun dan baru akan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sendiri saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait lonjakan jumlah hunian. Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 563 warga binaan menghuni fasilitas tersebut, angka yang secara signifikan melampaui kapasitas ideal bangunan.(Foto: Istimewa)

KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pidana Kerja Sosial kini resmi diakui sebagai salah satu bentuk Pidana Pokok yang bersifat alternatif.

Hal ini merupakan pergeseran paradigma dari hukum yang bersifat retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, di mana pelaku diharapkan dapat memperbaiki diri dengan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Aturan hukuman Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kriteria pelaku yang dapat dijatuhi Pidana Kerja Sosial

Tidak semua tindak pidana bisa diganti dengan kerja sosial. Hakim dapat menjatuhkan pidana ini dengan syarat:

• Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.

• Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, saat ini setara Rp10.000.000.

• Hakim mempertimbangkan terdakwa, mengaku bersalah, memiliki penyesalan, tidak berbahaya bagi masyarakat serta faktor keluarga dan sosial lainnya.

BACA JUGA:  Ketua DPD NasDem Karimun Layangkan Protes Keras, Kritik Sampul Media Nasional Dinilai Merendahkan

2. Durasi dan ketentuan waktu kerja

Pidana kerja sosial memiliki batasan waktu agar tetap efektif sebagai sanksi:

• Minimal: 8 jam.

• Maksimal: 5.000 jam.

• Pelaksanaan: Dilakukan dalam waktu paling singkat 2 jam dan paling lama 8 jam per hari.

• Jangka waktu pelaksanaan dapat diangsur dalam waktu maksimal 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Jenis pekerjaan sosial yang diberikan tidak boleh bersifat komersial, tidak mencari keuntungan. Misalnya:

• Pembersihan fasilitas umum (taman, jalan, tempat ibadah).

• Pelayanan di panti asuhan atau panti jompo.

• Membantu tugas-tugas administratif di instansi pemerintah daerah.

• Pekerjaan lain yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

4. Pengawasan dan pelaksanaan

Sesuai dengan semangat hukum acara yang baru:

• Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas maupun Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, bertugas menyusun rencana kerja sosial dan mengawasi perilaku terpidana.

• Jaksa, bertugas sebagai eksekutor yang memantau pelaksanaan putusan hakim.

BACA JUGA:  PT Timah Hadirkan Harapan Baru Petani Kundur, Produktivitas Meningkat Ketahanan Pangan Menguat

• Jika terpidana melalaikan kewajiban tanpa alasan yang sah, maka ia dapat diperintahkan untuk mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial atau sanksi tersebut diganti dengan pidana penjara yang durasinya disesuaikan dengan sisa jam kerja yang belum selesai.

KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023 ini memiliki masa transisi selama 3 tahun dan baru akan berlaku secara efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sendiri saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait lonjakan jumlah hunian.

Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 563 warga binaan menghuni fasilitas tersebut, angka yang secara signifikan melampaui kapasitas ideal bangunan.

Kondisi overkapasitas ini menjadi perhatian penting bagi pihak berwenang maupun masyarakat, mengingat dampaknya terhadap kenyamanan, kesehatan, dan efektivitas program pembinaan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023) tentang KUHP Baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai jenis pidana pokok baru, yang dapat diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, sebagai alternatif hukuman penjara. Dengan tujuan memberikan efek jera yang konstruktif dan mengatasi kepadatan lapas, dengan pengaturan rinci di Pasal 64, 65, dan 85.(Foto: Istimewa)

Menuju paradigma baru keadilan di Bumi Berazam

Redaksi KARIMUNESIA.co.id berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan restoratif di tengah masyarakat Kabupaten Karimun.

BACA JUGA:  PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Pelajar di Kundur Barat, Ringankan Beban Keluarga

Kami memandang pemberlakuan Pidana Kerja Sosial bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah win-win solution bagi ekosistem hukum kita.

Efisiensi negara, menekan beban anggaran pemeliharaan di lembaga pemasyarakatan. Manfaat publik, di mana masyarakat Bumi Berazam menerima kontribusi langsung melalui tenaga kerja terpidana.

Kemanusiaan, menjaga martabat pelaku dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pengabdian.

Setelah melewati masa transisi tiga tahun, kini saatnya sinergi antara aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan seluruh elemen masyarakat diperkuat.

Kami mengajak pembaca untuk menyambut era baru hukum yang lebih humanis di mana keadilan diukur dari kemauan untuk berubah dan manfaat yang diberikan bagi sesama.

Seluruh informasi yang kami sajikan bertujuan untuk edukasi publik dan mendukung terciptanya tatanan hukum yang progresif dan beretika di Kabupaten Karimun.

Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat
Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat
Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur
50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun
Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara di Perairan Karimun, Pelaku Lansia Beridentitas Ganda
Pendampingan PT Timah, Budidaya Kakap Putih di Sawang Laut Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Nelayan
Firdaus Resmi Pimpin DPC PKB Karimun, Jadi Ketua Parpol Termuda
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah, PT Timah Dukung Pawai Obor dan Khataman Massal di Kundur Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Pembayaran QRIS di Pelabuhan Domestik Karimun Jadi Sorotan, Berikut yang Perlu Diketahui Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:28 WIB

Cegah DBD Saat Musim Hujan, PT Timah Rutin Lakukan Fogging di Wilayah Operasional Kundur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:13 WIB

50 Cartridge Vape Mengandung Etomidate Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Karimun

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dorong Pelestarian Lingkungan dan Potensi Wisata, PT Timah Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi

Berita Terbaru