KARIMUNESIA.co.id, KARIMUN – Guncangan integritas kembali menerpa Kejaksaan Republik Indonesia.
Seorang pejabat tinggi, Priyambudi, yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terseret dalam pusaran skandal serius terkait posisinya sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan tambang pasir darat, di Desa Sawang, Kundur, Tanjungbalai Karimun.
Klaim kontroversial Priyambudi yang menyebut dirinya sah merangkap jabatan di perusahaan tambang dengan dalih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (tentang Disiplin ASN), kini menjadi sasaran tembak terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Jaksa Priyambudi di media yang mengklaim bahwa PP 94/2021 telah mencabut PP lama (PP 53/2010), sehingga ASN, termasuk jaksa, kini diperbolehkan menjadi direksi atau komisaris perusahaan.
Namun, pernyataan ini dianggap sebagai kekeliruan hukum fatal dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas, oleh perwakilan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), Harly Tasikvi.
“Kami meminta dengan tegas agar Jaksa Priyambudi mencabut pernyataannya di media, terkait PP 94/2021 adalah aturan disiplin ASN umum. Itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membenarkan pejabat jaksa aktif menjadi Komisaris Utama perusahaan tambang,” ujar Harly, Senin, 15 Desember 2025.
Harly Tasikvi menegaskan bahwa Jaksa memiliki status khusus sebagai pejabat penegak hukum yang tunduk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
“UU Kejaksaan mewajibkan surat penugasan resmi untuk tugas di luar jabatan fungsional,” ungkap Harly.
“Pasal 11A UU Kejaksaan sendiri mewajibkan adanya surat penugasan resmi dari atasan berwenang untuk setiap penugasan di luar jabatan fungsional jaksa,” tambah Harly.
Posisi Priyambudi di perusahaan tambang pasir darat menurutnya dicap sebagai area yang sangat rawan konflik kepentingan, bersinggungan langsung dengan kewenangan kejaksaan.
Ia berujar, polemik ini telah melampaui batas etika, memasuki ranah kepatuhan hukum yang menuntut transparansi total.
Harly secara resmi melancarkan 4 poin tuntutan keras yang harus direspons segera oleh Kejaksaan Agung.
- Jaksa Priyambudi harus mencabut dan meluruskan pernyataannya yang menyesatkan di media.
- Kejaksaan wajib menegaskan bahwa PP 94/2021 tidak pernah mengesampingkan kekhususan Undang-undang Kejaksaan.
- Tuntut klarifikasi terbuka terkait ada atau tidaknya surat penugasan resmi dari Pimpinan Kejaksaan Agung untuk posisi Komisaris Utama ini.
- Mendorong Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti polemik ini secara objektif dan transparansi
“Ini adalah krisis integritas. Pejabat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam ketertiban hukum, bukan justru menyampaikan pernyataan yang membingungkan dan menyesatkan masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Izar
Editor: Lana













Komentar