Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dipolisikan, Usai Ancam Retas Media dan Intimidasi Fisik

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi media di Karimun, resmi menyatakan perang hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.(Foto: Lana)

Puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi media di Karimun, resmi menyatakan perang hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.(Foto: Lana)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Puluhan wartawan yang tergabung dari berbagai organisasi media di Karimun, resmi menyatakan perang hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.

Laporan tersebut resmi mendarat di meja penyidik Polsek Tebing pada Senin, 13 April 2026.

“Bukan tanpa alasan, langkah hukum ini diambil setelah tindakan TW dinilai sudah kelewat batas dan mengancam pilar demokrasi di Bumi Berazam,” terang perwakilan koordinator awak media, Migan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi koboi oknum IT ini kata Migan, memicu gelombang solidaritas awak media setelah muncul dugaan intimidasi fisik.

“TW diduga melakukan tindakan represif secara langsung yang menyasar keselamatan jurnalis di lapangan,” katanya.

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi Lokal, PT Timah Resmikan Pusat UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom

Tak main-main, TW disebut-sebut sesumbar akan meretas (hack) situs resmi media massa setempat.

“Tentu hal ini sebagai serangan nyata terhadap kebebasan pers,” ucap Migan.

Wartawan menuntut keadilan agar tidak ada lagi arogansi dari pihak manapun terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal marwah profesi. Mengancam meretas media adalah bentuk pembungkaman suara publik,” tutur Migan.

Tidak hanya itu saja, Migan juga menyoroti kinerja pegawai di instansi perbankan tersebut.

“Kami menegaskan, keterangan saksi adalah alat bukti yang sah dan kuat dalam KUHAP. Kesesuaian kesaksian dari orang-orang di lokasi ditambah bukti visual gestur agresif sudah lebih dari cukup untuk menyeret TW ke meja hijau,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kios Sembako di Poros Residence Karimun Dibongkar Nekat Langgar Aturan, Pemilik Meradang

Tindakannya kata Migan, bukan sekadar adu mulut biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap tiga Undang-undang sekaligus.

“Undang-undang Pers No. 40/1999. TW terancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, karena secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik,” beber Migan.

“Ini adalah delik biasa, polisi tak perlu menunggu izin siapa pun untuk bertindak,” tambah Migan.

Tidak hanya itu saja, menurutnya, TW juga terancam UU ITE (ancaman siber). Sesumbar ingin meretas media bisa menyeretnya ke hotel prodeo selama 4 tahun.

“Hingga terancam Pasal 335 KUHP. Gestur fisik dan ancaman kekerasan yang ditunjukkan TW sudah cukup kuat untuk menjebloskannya ke penjara atas delik perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Migan.

BACA JUGA:  Transisi ke Coretax, Karyawan PT Timah Bisa Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah

Ketua IWO Karimun, Rusdi dengan tegas menyatakan bahwa tindakan TW adalah serangan terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

“Organisasi wartawan mendesak agar pihak kepolisian segera memproses laporan tanpa pandang bulu,” pintanya.

Manajemen BPR Tuah Karimun kata Rusdi, segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

“Mengingat, perilaku TW telah mencoreng citra instansi perbankan yang seharusnya mengedepankan etika dan kepercayaan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BPR Tuah Karimun belum memberikan pernyataan resmi terkait ulah oknum pegawainya yang kini terancam meringkuk di balik jeruji besi.

Penulis: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis
Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:15 WIB

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Berita Terbaru