Rutan Karimun Berikan Remisi Idulfitri bagi 314 Warga Binaan

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 314 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).(Foto: Istimewa)

Sebanyak 314 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).(Foto: Istimewa)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id –  Sebanyak 314 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan Shalat Ied di dalam lingkungan rutan dan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya.

Wijaya menjelaskan, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 313 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 1 orang warga negara asing (WNA). Berdasarkan jenis kelamin, terdiri dari 306 narapidana pria dan 8 wanita.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 59 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 210 orang memperoleh 1 bulan, 43 orang mendapat 1 bulan 15 hari dan 2 orang menerima remisi 2 bulan,” terang Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan, narapidana penerima remisi berasal dari berbagai kasus pidana, dengan mayoritas didominasi perkara narkotika sebanyak 186 orang. Disusul kasus perlindungan anak sebanyak 48 orang dan pencurian 47 orang.

“Selain itu, terdapat juga narapidana dari kasus perlindungan PMI 7 orang, kepabeanan 6 orang, penipuan dan trafficking masing-masing 4 orang, serta penggelapan sebanyak 3 orang,” beber Wijaya.

BACA JUGA:  Cekcok Maut Telepon, Nyawa Melayang dari Lantai 3 Hotel Hocky Kundur

Beberapa tindak pidana lain yang turut tercatat menerima remisi kata Wijaya antara lain pemerasan, penganiayaan, pornografi, kesusilaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penadahan, pembunuhan, cukai hingga korupsi.

Wijaya menegaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru