KARIMUN – KARIMUNESIA.co.id – Fakta mengejutkan terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karimun.
Lahan seluas 19,1 hektar milik Pemerintah Kabupaten Karimun yang selama ini digunakan oleh raksasa industri PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) sebagai dumping area, ternyata tidak memberikan kontribusi satu rupiah pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama hampir 12 tahun.
Persoalan ini dibeberkan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, usai menggelar RDP tertutup bersama manajemen PT Saipem pada Senin, 2 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benang kusut administrasi tersebut dimulai sejak tahun 2013. Ady menjelaskan, polemik bermula pada tahun 2013, saat Pemkab Karimun menyerahkan lahan tersebut kepada BP Kawasan Karimun melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Namun, hingga kini status kelembagaan BP Kawasan Karimun justru belum kunjung rampung,” ujar Ady.
Ironisnya, di tengah ketidakjelasan status tersebut, lahan tetap dimanfaatkan secara aktif oleh PT Saipem tanpa ada ikatan sewa menyewa yang jelas.
“Kami sangat menyayangkan. Selama 12 tahun lahan itu digunakan, tapi tidak ada pemasukan untuk PAD,” tegas Ady.
Selain masalah PAD, DPRD juga menyoroti adanya prosedur yang dilangkahi. Berdasarkan aturan, sebuah perusahaan seharusnya mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum memanfaatkan lahan.
“Namun, PT Saipem disinyalir langsung menempati lahan tersebut tanpa prosedur tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya soal legalitas, DPRD juga mencium adanya aktivitas pemindahan tanah urug (timbun) dan material granit ke lokasi tersebut untuk pemadatan lahan yang minim pengawasan.
Langkah tegas, desak Bupati cabut HPL
Guna menghentikan potensi kerugian daerah yang lebih besar, DPRD Karimun mengeluarkan rekomendasi keras kepada pemerintah daerah, Bupati Karimun segera mencabut HPL yang diberikan kepada BP Kawasan Karimun.
“Agar lahan kembali menjadi aset langsung pemerintah daerah, sehingga mekanisme sewa bisa ditata ulang secara transparan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lahan dan aktivitas material granit di area tersebut.
“Kami menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. DPRD akan segera memanggil kembali seluruh pihak terkait untuk mengurai benang kusut polemik lahan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Di saat pemerintah daerah sedang gencar mencari sumber pendapatan baru, pembiaran aset daerah tanpa kontribusi selama satu dekade lebih dianggap sebagai kelalaian besar yang merugikan rakyat Bumi Berazam.
Penulis: Izar
Editor: Lana












Komentar