Karimun Darurat Narkoba, 558 Gram Sabu Dimusnahkan, 2.600 Nyawa Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.(Foto: Junizar)

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.(Foto: Junizar)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap sekaligus memerangi peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026).

Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti keberhasilan polisi dalam menyikat habis jaringan pengedar di wilayah Titik Rawan Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.

“Setidaknya mengamankan 17 orang tersangka dari 14 kasus berbeda,” terang Plt Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto.

BACA JUGA:  Wujud Dukungan Ekonomi Masyarakat: PT Timah Tbk Luncurkan Kantor Koperasi Binaan

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 663,39 gram sabu, 15 butir Happy Five (Erimin-5), 14,43 gram ganja kering.

“Kasus terbesar, pada 4 Maret dengan tangkapan sabu seberat 612,46 gram,” katanya.

Denny berujar bahwa, pihaknya telah memetakan tiga wilayah yang kini menjadi fokus pengawasan ketat karena tingginya aktivitas transaksi barang haram.

“Yakni Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing. Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu dan ganja secara lokal di wilayah Karimun,” beber Denny.

BACA JUGA:  Taksi Daring Grab Masuk Karimun, Resmi Beroperasi Permudah Mobilitas

Para tersangka kata Denny, akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa generasi muda kita dari jerat narkoba,” tegas AKP Denny.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis
Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas
Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat
DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan
Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut
PLN Karimun Jelaskan Penyebab Blackout, Pemulihan Listrik Dilakukan Bertahap
Karimun Bangun Jalan Penghubung Jembatan Sanur-Bandara RHA Senilai Rp9,5 Miliar
Menolak Lilin Ulang Tahun, Memilih Dapur Rakyat Karimun, Sisi Bersahaja Iskandarsyah di Usia 54
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:15 WIB

DPRD Karimun Minta Proyeksi Pendapatan KUA-PPAS 2027 Disusun Realistis

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemkab Karimun Copot PT MPK dari Pengelolaan Parkir Pelabuhan, Tudingan Pemerasan Ikut Memanas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:48 WIB

Blackout Lumpuhkan Karimun, PKIH Murka: PLN Transparan atau Siap Digugat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:34 WIB

DPRD Karimun Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Program Pemberdayaan PT Timah Dorong Ekonomi, Budaya, dan Lingkungan di Desa Sawang Laut

Berita Terbaru