Karimun Darurat Narkoba, 558 Gram Sabu Dimusnahkan, 2.600 Nyawa Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.(Foto: Junizar)

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.(Foto: Junizar)

KARIMUN, KARIMUNESIA.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap sekaligus memerangi peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 558,7 gram sabu resmi dimusnahkan di hadapan jajaran hukum dan tokoh masyarakat pada Selasa (31/3/2026).

Aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti keberhasilan polisi dalam menyikat habis jaringan pengedar di wilayah Titik Rawan Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya dalam waktu tiga bulan, Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat mengamankan barang bukti dan para pelaku.

“Setidaknya mengamankan 17 orang tersangka dari 14 kasus berbeda,” terang Plt Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto.

BACA JUGA:  Proyeksi APBD Perubahan Karimun 2026 Naik Jadi Rp1,34 Triliun

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 663,39 gram sabu, 15 butir Happy Five (Erimin-5), 14,43 gram ganja kering.

“Kasus terbesar, pada 4 Maret dengan tangkapan sabu seberat 612,46 gram,” katanya.

Denny berujar bahwa, pihaknya telah memetakan tiga wilayah yang kini menjadi fokus pengawasan ketat karena tingginya aktivitas transaksi barang haram.

“Yakni Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing. Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu dan ganja secara lokal di wilayah Karimun,” beber Denny.

BACA JUGA:  Perkuat Ukhuwah, Masjid Baiturrahman Karimun Gelar Kajian, Ngopi Ngobrol Perkara Iman

Para tersangka kata Denny, akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa generasi muda kita dari jerat narkoba,” tegas AKP Denny.

Penulis: Izar
Editor: Lana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri
PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir
PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah
460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia
Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum
Panen 5.000 Batang, Nanas Hasil Tani Kundur Mulai Penuhi Pasar Batam
Gojek Karimun Dorong Digitalisasi UMKM dan Pengembangan Potensi Daerah
Dorong Ekonomi, Pemkab Karimun Usul Suntik Modal Rp12,5 Miliar ke BPR Tuah
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:58 WIB

PT Timah Antar Tim Futsal Putri SMAN 4 Kundur Meraih Juara 3 Kepri

Minggu, 27 September 2026 - 16:14 WIB

PT Timah Perkuat Pemberdayaan Nelayan, dari Bantuan Alat Tangkap hingga Pelestarian Pesisir

Jumat, 25 September 2026 - 18:39 WIB

PT Timah Bantu Fasilitas Surau Nurul Yaqin di Tanjung Batu, Jemaah Lebih Nyaman Beribadah

Kamis, 24 September 2026 - 11:01 WIB

460 Pemancing Ramaikan Lomba Mancing #2 Pantai Pongkar, Peserta Datang dari Malaysia

Selasa, 22 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Lahan Pos Bapas Demi Dekatkan Layanan Hukum

Berita Terbaru